SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) akan tetap berlaku hingga Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status pandemi virus corona (Covid-19) secara global.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyinggung soal kapan kebijakan PPKM disetop.
Baca Juga: Gubernur Bali Minta Luhut, PPKM Dicabut
"Ya saya kira dengan pertimbangan insiden kasus barunya itu kita bisa berperilaku seperti sudah endemi. Tapi PPKM nya sampai hari ini level 1,2,3 dan 4 tetap akan digunakan karena masih terus waspada," kata Agus di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Agus menjelaskan masih ada potensi kenaikan kasus akibat varian baru maupun menurunnya antibodi warga terhadap vaksin Covid-19.Meski Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan, namun bukan berarti Indonesia lepas dari Covid-19. Semua ini tergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Abaikan Saran Epidemiolog
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah selama periode 24-30 Agustus atau sepekan terakhir, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 berjumlah 30.530 kasus. Jumlah itu telah menurun dari pada periode 17-23 Agustus yang mencatatkan 31.484 kasus.
"Namun kan bisa saja kasus Covid-19 ini merembet ke suatu tempat karena booster pertama atau untuk vaksin ketiganya belum tercapai target," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 5 september
PPKM berlevel (levelling) di wilayah Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang satu pekan sejak 30 Agustus hingga 5 September mendatang untuk menangani pandemi virus corona. PPKM di luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 2 Agustus lalu juga akan berakhir pada 5 September.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1. jk
Editor : Redaksi