Home / Ekonomi dan Bisnis : Perkuat Ekspansi Market UKM/IKM

Disperdagin Kota Kediri Adakan Fasilitasi Sertifikasi Halal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 16:58 WIB

Disperdagin Kota Kediri Adakan Fasilitasi Sertifikasi Halal

i

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengaku bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi  Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri, Rabu (9/11).

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengaku bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.

Baca Juga: Disperdagin Kota Kediri Bakal Tindak Tegas Penjual MinyaKita di Atas HET

“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” jelas Tanto.

Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Sertifikasi Halal menurut Tanto dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain. Sertifikat Halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Puluhan UMKM Jatim Ikuti Pameran Fiesta Ramadhan

“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Baca Juga: Perempuan, Mainkan Peranan Penting Meningkatnya UMKM di Indonesia

Terkait biaya sertifikasi  kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp 3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran  sebesar Rp 650.000,- ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium. Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi, pemilik usaha Raja Boga merasa terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri. Ia mengucapkan terima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal. “Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri muslim, kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya. Kominfo

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU