Pengadilan Niaga Surabaya Resmi Nyatakan PT. BSJ Pailit Tim Kurator Dibentuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Jan 2023 15:11 WIB

Pengadilan Niaga Surabaya Resmi Nyatakan PT. BSJ Pailit Tim Kurator Dibentuk

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya resmi menyatakan PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), perusahaan di bidang properti yang pernah bergabung dengan PT Sipoa pailit pada Kamis (29/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto resmi menyatakan PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), perusahaan di bidang properti yang pernah bergabung dengan PT Sipoa Pailit. Hasil tersebut disampaikan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Niaga (PN) Surabaya pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Pakai Surat Kuasa Palsu Pailitkan Perusahaan, Dimas Abimanyu Diadili

Hal tersebut menjawab permohonan PKPU nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby yang diajukan Faridah Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiono, Noor Indah Sarasati dan Dewi Indahwati karena PT BSJ masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada pemohon PKPU.

Menyatakan Debitor PT BSJ pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Mengangkat sebagai Kurator, Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Nugraha Setiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah Nomor 8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Dan Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor hukum di Johannes Dipa.Widjaja & Partners, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022.

Menanggapu kepailitan Itu, Dr Anner Mangatur Sianipar mewakili pemohon PKPU menilai putusan tersebut sangatlah bagus. Menurutnya, keputusan tersebut sudah dia prediksi setelah mengetahui kalau Debitur pailit, yakni PT BSJ tidak koperatif sejak persidangan awal digelar.

“Di PKPU tidak hadir. Di dalam Rapat Kreditur pertama juga tidak hadir, hanya diwakilkan kepada dua pegawainya yang tidak mampu mengambil keputusan apapun,” kata Anner di PN Surabaya.

Alhasil, lanjut Anner, hakim pengawas memerintahkan agar principal dari PT. BSJ  hadir pada rapat berikutnya untuk pengajuan proposal perdamaian dan menghadirkan calon investor.

Baca Juga: Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

“Namun faktanya dalam rapat Kreditur tanggal 27 Desember 2022 yang diundur dari seharusnya tanggal 22 Desember 2022, Debitur tidak hadir bahkan tidak mampu menghadirkan juga calon investornya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anner mengungkapkan kalau kepailitan PT BSJ ini hanya memformalkan keputusan Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) yang didasarkan kepada Rapat Pemungutan Suara atau voting yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Sembilan puluh persen kreditur separatis dan seratus persen kreditur konkuren menolak untuk memberikan perpanjangan dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap,” ujarnya.

Anner pun mengucapkan selamat bekerja untuk tim Kurator demi tercapainya penantian dari para kreditur untuk mengembalikan uang atau kerugian yang telah diberikan selama bertahun-tahun, setidak-tidaknya kurang lebih 7 tahun sejak tahun 2015 masa penantian.

“Sekarang tugas dan tanggung jawab ini ada kepada tim Kurator yang telah ditunjuk dengan pengawasan dari Hakim Pengawas. Sebagai Kuasa dari ribuan Kreditur, kami juga akan mengawasi secara proaktif,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu Kurator kepailitan PT BSJ Dody Eka Wijaya menyebut, nilai tagihan kreditur separatis dan konkuren sampai hari ini kurang lebih Rp. 347 miliar lebih, yang dicover dua bidang Tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dody memperkirakan, kedua aset tersebut dapat mengcover semua Hutang PT BSJ kepada para krediturnya.

“Perkiraan saya masih mencapai. Cuma kita belum tahu dalam perjalananya nanti apakah terjadi penambahan jumlah utang atau tidak,” tuturnya.

Senada dengan Dody, kurator kepailitan PT BSJ lainnya, Ida Bagus Adie Harymbawa ketika disinggung mengenai berapa kreditur PT BSJ yang bakal dia urusi dalam kepailitan ini.

“Diluar Bank, kreditur separatis PT BSJ ada sekitar 800, sedangkan konkurennya sekitar 1000an lebih, ada juga pajak,” jawab Ida Bagus. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU