Sebar Video Bugil Pacar, Remaja 16 Tahun Terancam UU ITE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Apr 2023 16:48 WIB

Sebar Video Bugil Pacar, Remaja 16 Tahun Terancam UU ITE

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono saat memberikan keterangan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang remaja berusia 16 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyebar video bugil gadis yang diakui kekasihnya. Pelaku yang merupakan warga desa/kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar itu dilaporkan oleh orang tua korban sebut sata Melati (16) begitu mengetahui video bugil anaknya tersebar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK .M.Si dalam releasnya pada Senin (3/4) mengaku masih mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saki termasuk korban.

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

"Awal terbongkarnya vidio Melati yang dalam keadaan bugil tersebar di sekolah, selanjutnya Melati dipanggil Guru BP nya bersama-sama menghadap kepala sekolah, setelah diklarifikasi oleh Guru BP nya dan kepala sekolah, Melati mengakui itu foto dirinya," papar Kapolres Blitar Kota.

Masih keterangan Kapolres Blitar Kota yang akrab dengan wartawan ini, mengungkapkan, setelah dipanggil kepala sekolah didampingi guru BP nya, ternyata ada dua video yang tersebar di beberapa teman temannya dan akhirnya beredar di sekolahnya, dan dua video itu Melati dengan posisi bugil.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Ternyata buaya darat kecil ini cemburu kepada Melati, setelah pelaku melihat Melati pacarnya itu di boncèng teman laki-laki yang satu sekolahan, jadi sementara motifnya cemburu," jelasnya.

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini, polisi dari Unit PPA SatReskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap pelaku penyebar video tersebut yang tak lain adalah pacar Melati dan menyita barang bukti, satu flashdisk yang berisi 3 videonya Melati dan dua videonya Melati dengan bugil saat berpose, juga beberapa salinan percakapan melalui WA antara Melati dan si Buaya darat kecil.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

"Sementara, bila terbukti disertai  bukti bukti dan saksi cukup, pelaku bisa di jerat UU Nomor 45 tentang UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19/ 2016," pungkas Pamen Polisi dengan dua Melati kuning di pundaknya ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU