Berhaji Sekali, Tepo Sliro Kuota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Agu 2023 20:49 WIB

Berhaji Sekali, Tepo Sliro Kuota

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masa tunggu haji reguler di Indonesia dari tiap provinsi maupun kabupaten- kota terus diestimasi oleh pemerintah.

Hasil estimasi tersebut menunjukkan waktu tunggunya bisa berada di antara 11-47 tahun. Masya Allah. Ini terkait kuota dari pemerintah Saudi.

Baca Juga: Emil Dardak, Si Genius, Bisa Menteri, Bisa Tetap Wagub

Kuota Haji adalah jumlah Jemaah Haji untuk masing-masing Negara yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan hasil keputusan (KTT) (OKI) 1987.

Adanya kuota yang terbatas dan peminat yang membludak, muncul haji plus. Tapi biayanya jauh dari haji reguler. Biaya haji khusus itu untuk tahun 2023 minimal sebesar USD 8,000 atau setara Rp119 juta. Diluar itu ada haji furoda . Biaya tahun ini sebesar USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta.

Sementara biaya Haji Reguler 2023 Rp 40.237.937 (44,7% dari Bipih). Sejauh ini bagi calon jemaah haji reguler boleh melakukan setoran awal Rp 25 juta.

Informasi dari beberapa KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) banyak jamaah yang tak bisa sabar. Maklum harus menunggu 15 sd 20 tahun. Mereka yang tak sabar menunggu umumnya karena alasan umur dan kesehatan. Ada yang beralih dari paket haji plus.

Pertanyaannya, kenapa biaya haji khusus lebih mahal?

Ini disebabkan haji plus memiliki antrean yang relatif lebih cepat, yakni dalam kurun waktu sekitar 5-9 tahun.

Sedangkan Jemaah haji furoda dapat langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar haji. Ini biasa dilakukan artis, politisi sampai pengusaha.

Waktu tunggu dan paket-paket haji sering dikaitkan dengan kuota yang terbatas.

Mengingat, Indonesia dikenal negara dengan populasi umat muslim yang begitu banyak. Indonesia termasuk memiliki batasan tertentu berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi. Tentu terkait kesempatan jemaah haji per tahunnya.

 

 

***

 

Saya amati dari beberapa KBIH di Surabaya, dalam beberapa kasus, ada calon jemaah haji yang punya fisik mumpuni dan finansial yang baik, terkadang ingin pergi ke Baitullah untuk melaksanakan haji lebih dari satu kali. Ini yang konon membuat antrian calon jemaah haji reguler terus mengular dan menumpuk.

Sebagai orang yang telah menunaikam haji, saya diberi tahu oleh pembimbing haji bahwa tujuan utama dari melaksanakan ibadah haji adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan jiwa, dan memperoleh pengampunan-Nya.

Sementara ada perintah dari Allah Ta’ala untuk mencari bekal sebanyak-banyak untuk di akhirat kelak.

Ada riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang bersabda:

“Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200)

Menyerap sabda Shallallahu’alaihi itu, menurut akal sehat saya, orang yang berakal sangat mungkin untuk pergi haji tanpa mengganggu orang lain. Cukup sekali tapi menggapai kemabruran.

Artinya, jika ada kesempatan yang lapang, bisa umroh sesuai kemampuan. Ya tadi terkait kesempatannya sempit orang lain yang antri lama. Ada tenggang rasa agar orang yang lain dapat melakukan ibadah haji dengan menerima konsekuensi dari sempitnya kesempatan itu.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

Pertanyaannya mengapa dengan kuota yang dibatasi pemerintah Saudi, masih ada umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji berkali-kali?

Alhamdulillah, pemerintah mulai memikirkan aspek "pencegahannya". Ini mewadahi sistem kuota yang membuat banyak umat Islam mengantre lama untuk bisa pergi haji.

Sudah tahu kuota terbatas, saya heran sampai kini masih ada perdebatan apakah boleh melaksanakan ibadah haji berkali-kali?

Pada dasarnya, hukum yang berlaku dalam Islam memerlukan beberapa ketentuan yang membuatnya bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari haram, makruh, wajib, sunnah, dan lain sebagainya. Hal ini ditinjau dari keadaan dan kondisi dari seseorang yang melaksanakan ibadah.

Apabila seseorang bernazar haji, maka ia wajib melunasinya.Lain halnya apabila tidak melakukan nazar tetapi belum sempat berhaji dan telah memenuhi syarat sah haji. Dalam hal ini, satu sebab berarti satu pelaksanaan haji.

Sayyid Haydar Al-Amuli dalam bukunya Makrifat Ibadah menjelaskan, dua fardhu tidak boleh dilakukan dalam satu kali pelaksanaan. Jika dua sebab dilakukan dalam satu pelaksanaan, kedua sebab itu tidak gugur.

Literasi yang saya baca, meski ada riwayat yang menyebutkan bahwa jika seseorang melaksanakan haji karena nadzar maka ia juga memenuhi haji wajibnya sebagai muslim. Tetapi tetap ada sikap kehati-hatian. Dan ini lebih diutamakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Bahkan banyak alim ulama menyarankan apabila seseorang memiliki rezeki yang cukup untuk berangkat haji lebih dari sekali, maka alangkah baiknya apabila rezeki tersebut dialokasikan untuk sedekah kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan, seperti misalnya fakir miskin, korban bencana alam, dan juga anak yatim. Nilai pahalanya yang juga sama besarnya.

Juga Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya Nabi Sang Penyayang. Dr. Raghib As-Sirjani, menyebutkan bahwa sebagai bentuk kemudahan, Allah SWT mewajibkan haji satu kali seumur hidup. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang yang sangat besar dan menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan manusia secara umum.

Pada suatu hari Rasulullah SAW berdiri di hadapan manusia seraya bersabda, "Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji terhadap kalian. Oleh karena itu, tunaikanlah ibadah haji."

Baca Juga: Pilgub 2024, Khofifah Tanpa "Lawan Tanding" Sebanding

Kemudian ada seseorang yang berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu wajib dilaksanakan setiap tahun?" Lalu Rasulullah SAW terdiam, sehingga orang itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali.

Imam Al-Ghazali, seorang ulama terkenal dalam tradisi Islam, juga menyatakan bahwa haji berulang kali adalah sah dan diperbolehkan. Menurutnya, jika seseorang merasa masih memiliki niat dan keinginan untuk berhaji lagi, ia boleh melakukannya dengan syarat mampu memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Namun, dalam beberapa pandangan, pergi haji berulang kali dapat menjadi makruh atau kurang dianjurkan. Badan Pengelola Keuangan Haji menyatakan bahwa pergi haji berulang kali dapat menjadi makruh karena bisa dianggap sebagai bentuk mubadalah (bergantian) yang berpotensi merugikan orang lain yang juga berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji. Nah saudaraku seiman.

 

***

 

Terkait kuota haji, ada sejumlah ulama yang mengatakan bahwa orang yang sudah pernah menunaikan haji yang wajib hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Karena nash-nash yang ada menunjukkan tentang keutamaan ibadah haji.

Usai pelaksanaan haji tahun 2023 ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.

Catatan jurnalistik saya, kebijakan kuota selama periode 2013-2016 bervariasi. Ada pengurangan kuota saat dilaksanakan proyek renovasi Masjidil Haram. Dan selepas renovasi selesai, kuota calon jemaah haji Indonesia bertambah sebanyak 10 ribu pada 2017 ketimbang sebelum renovasi dimulai. Pada 2012 hanya memberangkatkan 192.290 calhaj. Kemudian pada 2019, kuota haji Indonesia bertambah lagi sebanyak 10 ribu menjadi 231 ribu.

Sementara di masa pandemi, kuota haji hanya 10 ribu dan hanya diperuntukkan bagi penduduk Saudi. Tahun 2021 naik menjadi 60 ribu juga untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat. Tahun 2022 kuota haji diizinkan Saudi 1 juta jemaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu.

Menyimak kuota haji yang tiap tahun bisa berbeda, apa tidak sebaiknya orang- orang mampu finansial dan fisik, tepo seliro. Ada rasa menenggang perasaan orang lain. Ini bersentuhan dalam pergaulan menggunakan hati yang lembut. Tenggang rasa orang - orang mampu berhaji tidak dua kali menghormati dan menolong orang Lain. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU