SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto bakal mengalami perubahan struktur organisasi.
Masing-masing dilakukan pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP Naker) serta badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda litbang).
Baca Juga: SOMA Nite Run Sukses Besar, UMKM Panen Untung
Kepastian tersebut menyusul turunnya hasil fasilitasi Gubernur Jatim terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Draf payung hukum itu sebelumnya telah disepakati bersama oleh eksekutif dan DPRD melalui paripurna akhir Juli lalu.
”Ya, sudah turun dari biro hukum. Selanjutnya nanti diparipurnakan,” terang Kabag Organisasi Sekdakot Mojokerto Febriananda Tejo Pratiwi kemarin.
Setelah disetujui menjadi perda nanti, Pemkot Mojokerto akan melepas urusan naker dari DPMPTSP.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2021 yang mengamanahkan DPMPTSP harus berdiri sendiri tanpa ada urusan dari bidang lain.
Baca Juga: Spektakuler! Pj Gubernur Jatim Puji Kesuksesan SOMA Nite Run 2024
Hanya saja, naker yang semula akan dilebur ke Bagian Perekonomian Setdakot Mojokerto urung dilakukan.
Sebab, hasil dari fasilitasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan naker untuk digabung ke bagian kesejahteraan rakyat (kesra).
”Setelah ditinjau ulang biro hukum ternyata kurang pas. Jadi, sesuai dengan pembagian urusan lebih cocok di kesra,” tandas dia.
Selain naker, dalam raperda itu juga memuat tentang perombakan struktur pada bappeda litbang.
Baca Juga: Malam Ini, Kota Mojokerto Bakal Jadi Saksi Meriahnya SOMA NITE RUN 2024
OPD yang berkantor di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Kranggan ini akan diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida).
”Setelah paripurna, nanti kita akan mengubah SOTK-nya (struktur organisasi dan tata kerja),” paparnya.
Hanya saja, perubahan struktur di dua OPD tersebut tidak dapat langsung diterapkan tahun ini. Dwi
Editor : Moch Ilham