SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim telah memutuskan vonis 12 tahun penjara kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora. Adapun dalam kasus ini, hakim ketua Alimin ribut Sujono menyatakan bahwa Mario punya hak untuk melakukan banding.
Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi Rp 25 miliar, pihak Mario dan penasehat hukumnya akan memikirkan perihal tersebut sebelum banding.
Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," jawab Mario.
"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.
Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan
Adapun Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sebab Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Pada kasus ini hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario juga dinilai merusak masa depan David. Hakim juga menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.
Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario untuk dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. jk-02/Acl
Editor : Redaksi