Layanan Tiktok Shop Resmi Dilarang Pemerintah: Zulhas: UMKM Kita Harus Dipayungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Sep 2023 13:14 WIB

Layanan Tiktok Shop Resmi Dilarang Pemerintah: Zulhas: UMKM Kita Harus Dipayungi

i

Illustrasi Tiktok Shop sebagai Social commerce. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.ocm, Jakarta - Pagi ini, Selasa (26/09/2023) twitter tengah dihebohkan dengan munculnya trending topik terkait Tiktok Shop. Pasalnya, kini Pemerintah resmi melarang layanan Tiktok Shop tersebut berada di Indonesia.

Hal tersebut lantaran Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Pemuda LIRA : Pemerintah Jangan Hambat Usaha Kecil

Menurut  Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Jakarta Senin 25 September menjelaskan media sosial hanya berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau layanan.

Selain itu, pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce seperti Tiktok Shop. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Hal ini bertujuan agar algoritma media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sah dengan memanipulasi data pribadi,” tambah Zulhas, Selasa (26/09/2023).

Disisi lain, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi terkait transformasi digital. Menurutnya, regulasi tersebut harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada.

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

“Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistis dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa–yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat–mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” ujar Presiden dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.

Selain itu, melalui regulasi transformasi digital tersebut pemerintah ingin memberikan payung hukum terhadap industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Industri kreatif harus dipayungi. UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Jokowi-PM Lee, Bahas Ekstradisi Buronan di Bogor, Senin Ini

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah baru saja memutuskan aturan terkait perniagaan di media sosial atau social commerce di Indonesia. Presiden menyebut social commerce memberikan dampak yang besar bagi pelaku UMKM di Tanah Air akibat terlambatnya regulasi.

“Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana,” ucap Presiden.

Presiden juga mengatakan bahwa dunia digital tidak bisa dihentikan. Bahkan, negara-negara besar juga memiliki kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi yang begitu pesat. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU