Proyek Puskesmas Mojoagung Molor, Pj Bupati Jombang Akan Sanksi Kontraktor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 12:20 WIB

Proyek Puskesmas Mojoagung Molor, Pj Bupati Jombang Akan Sanksi Kontraktor

i

Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan sidak pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung. SP/Istimewa

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Molornya pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung, membuat gerah Pj Bupati Jombang Sugiat. 

Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung, Kabupaten Jombang yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. Namun, saat ini baru mencapai 75 persen. 

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

"Dari sidak kemarin sore, memang masih proses pembangunan. Dan pasti akan melampaui target atau molor dari target yang ditentukan," kata Sugiat, Kamis (02/11/2023). 

Ditegaskan Sugiat, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung harus segera dituntaskan. Lantaran Puskesmas menjadi tempat sentral perawatan kesehatan masyarakat atau menyangkut pelayanan publik. 

"Pokoknya saya minta segera diselesaikan, karena Puskesmas ini satu hal yang sangat penting. Akan tetapi jangan sampai mengurangi kualitas bangunan," tandasnya.

"Memang itu akan melampaui target molor. Penyedia jasa nanti akan kena pinalti atau denda keterlambatan, itu sudah jadi resiko pihak penyedia jasa karena tidak bisa menyelesaikan tepat waktu," kata Sugiat menambahkan. 

Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut tertuang dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

"Kata penyedia jasanya, pengerjaan akan dilembur," tutur Sugiat memungkasi. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Diketahui, seminggu jelang berakhirnya kontrak, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang hingga kini baru mencapai 75 persen. 

Padahal proyek pembangunan Puskesmas Miagan, yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar mengungkapkan jika minus pengerjaan pembangunan Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung hanya tinggal pemasangan material. 

Ditegaskannya, jika proyek pembangunan tempat pelayanan kesehatan masyarakat sampai molor dari jadwal yang ditentukan, maka Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per harinya atau sekitar kurang lebih Rp 5,4 juta per hari. 

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

Terpisah, konsultan pengawas proyek pembangunan Puskesmas Mojoagung dari CV Syahir Consultant Faris mengatakan jika saat ini progres pembangunan Puskesmas Mojoagung mencapai 70 persen. 

"Deviasi pengerjaan di angka 10 persen, kalau progres minggu ini kisaran 70 persen," kata dia saat dikonfirmasi SurabayaPagi.com, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepala pelaksana proyek agar melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengejar keterlambatan.

Untuk pengerjaan saat ini sudah mulai dikebut, termasuk pemasangan paving, lantai, atap maupun plafon. "Material sudah datang semua, kita optimis bisa selesai tepat waktu," tegas Faris. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU