Wajib Pajak di Kabupaten Pasuruan Lunasi PBB P2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Nov 2023 16:31 WIB

Wajib Pajak di Kabupaten Pasuruan Lunasi PBB P2

i

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Pasuruan saat menerima pembayaran PBB P2 di salah satu desa

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Meski jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tanggal 30 September 2023 telah lewat, namun Jumlah desa di Kabupaten Pasuruan yang belum lunas masih banyak. 

Dari data BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pasuruan, jumlah desa lunas pembayaran PBB P2 tahun ini masih 54 desa.

Baca Juga: BPPKAD Sumenep Maksimalkan Pemungutan PBB P2 di Sejumlah Desa

Padahal total ada 341 desa dan 24 kelurahan di Kabupaten Pasuruan. Itu artinya masih banyak desa di Kabupaten Pasuruan yang belum melunasi kewajibannya pada negara.

Kabid Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana mengatakan, di dalam 54 desa tersebut, seluruh desa di Kecamatan Winongan telah lunas sebelum jatuh tempo.

Oleh karenanya, Kecamatan Winongan dianggap berhasil mendorong seluruh kepala desa agar warganya membayar pajak tepat waktu.

"Kemarin ketika gebyar sadar pajak daerah, kami memberikan penghargaan dan hadiah untuk Kecamatan Winongan. Dan semoga bisa diikuti kecamatan lainnya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Perang Hamas-Israel Berlanjut, PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Nyata Hentikan Perang

Masih banyaknya desa belum lunas PBB P2 disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Agung, faktor utamanya tak lain karena tingkat perekonomian warga. Terlebih dampak pasca Pandemi Covid-19 yang cukup lama.

Selain itu, kurangnya pemahaman wajib pajak terkait Peraturan Perundang-Undangan, masalah jarak tempat pembayaran yang jauh dari tempat tinggal, dan faktor lainnya.

"Karena wilayah Kabupaten Pasuruan yang sangat luas. Sehingga WP yang rumahnya di pelosok harus menempuh jarak jauh apabila ingin ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau kecamatan dan tempat pembayaran pajak lainnya," terangnya.

Baca Juga: Kunjungan Kedua Menteri Israel Ke Arab Saudi

Dengan fakta tersebut, BPKPD pantang menyerah. Kata Agung, pihaknya terus sosialisasi, edukasi dan pendampingan wajib pajak.

Selain itu, loket-loket pembayaran juga diperbanyak dengan metode pembayaran non tunai melalui platform digital, operasi sisir dan lainnya.

"Kami juga monitoring dan pengawasan WP secara manual dan elektronik yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak daerah. Dan yang pasti pelayanan mudah, cepat dan efisien, selalu kami terapkan," tutupnya. 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU