Komplotan Pembobol Rumah Elite di Surabaya Ditangkap, 1 Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Nov 2023 20:45 WIB

Komplotan Pembobol Rumah Elite di Surabaya Ditangkap, 1 Buron

i

Lima pelaku yang kerap membobol rumah elit di Surabaya, Jumat (17/11/2023) kemarin, dibekuk oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka kerap mencuri beberapa rumah kosong. SP/Alq

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi menangkap komplotan pembobol rumah kosong Surabaya. Komplotan itu beranggotakan lima orang yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel di Pondok Tjandra.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kelima pelaku sudah 3 kali menyatroni rumah mewah di Surabaya. Pertama, Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, lalu perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

“Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro, Jumat (17/11/2023).

Dalam menjalankan aksinya, mereka berlima saling membagi peran. Brata bertugas mencari mobil rental dan sopir yang menunjukan jalan. Edi dan Hendra sebagai eksekutor pembobolan, Faisal dan Juni bagian mengawasi situasi rumah. Mereka hanya butuh waktu 30 menit untuk menguras harta benda dari pemilik rumah.

“Jadi komplotan ini memang sudah ahli.  Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” imbuh Hendro.

Dalam kasus ini, Tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, sepuluh tas, berbagai perhiasan, uang tunai dan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi, di antaranya gunting besi.

"Dalam beraksi, komplotan ini menggunakan mobil rental, mengganti nopol aslinya dengan nopol palsu," bebernya.

 

Dua Pelaku Residivis

Selain itu, dari data kepolisian, Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

"Tersangka Hendra dan Edi Iskandar resedivis, ditahan 2012, pernah ditahan di Polrestabes Bandung, perkara (Pasal) 338 (pembunuhan) vonis 10 tahun," ujarnya.

Hendro mengungkapkan, ketika itu tersangka Hendra dan Edi Iskandar bersama tiga temannya membobol rumah di Bandung. Salah satu di antara mereka menembak korban menggunakan pistol.

"Jadi mereka kelompok, keduanya mengambil (barang berharga di rumah) tapi ketahuan sama korban. Akhirnya teman mereka menembak sampai korban tewas," jelasnya.

 

Tewaskan Anak Guru Besar Unpar

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Hendro membenarkan bahwa korban yang ditembak saat itu adalah anak Guru Besar Unpar, Koerniatmanto. Keduanya baru dinyatakan bebas setahun lalu atas kasus tersebut.

"Iya benar, anaknya Guru Besar Unpar," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, kelompok maling membobol tiga rumah di Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah di sekitar lokasi, tampak sebuah mobil berwarna hitam keliling di perumahan. Diduga, pelaku tengah mengamati rumah yang akan dibobol. Tak lama, salah seorang pelaku mengenakan jaket merah lebih dulu turun dari mobil, dan melompati pagar serta membukanya dari dalam. Lalu, temanya berkaus putih menyusulnya.

Kepada kelima pelaku yang diamankan, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. alq/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU