Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Nov 2023 19:35 WIB

Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Setia Irawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait pembobolan Pegadaian Elekronik di Jalan Pogot No 135 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/11/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, terdakwa Setia Irawan bersama Egi dan Juned yang masih DPO mrelakukan aksi pencurian di Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135 pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 01:00 dini hari.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dalam aksinya, terdakwa bersama temannya berhasil menggondol 34 unit HP dan uang sebesar Rp 12.925.000,-. Atas aksi terdakwa, korban Liem Sien Hwat mengalami kerugian kurang lebih Rp 81.125.000.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," kata JPU Dewi Kusumawati di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu 29 November 2023..

Usai membacakan dakwaan, JPU Dewi Kusuma mendatangkan 2 orang saksi yakni Liem Sien Hwat dan M Sukron dalam persidangan. Dalam keterangannya Liem mengaku telah kehilangan 34 unit HP dan uang Rp 12.935.000 digudang lantai 2.

"Uang di safety box hilang dan barang digudang diambil terdakwa. Kejadiannya dinihari yang mulia," kata saksi Liem kepada Ketua Majelis Hakim Widiarso.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah ada yang jaga, saksi Lien menjawab ada. "Ada yang mulia, Sukron yang jaga dan ada CCTV di lantai dua. Kunci hanya di lantai satu sedangkan di lantai dua gudang tidak dikunci karena ada CCTV," kata saksi Liem.

Saksi Liem menjelaskan bahwa dalam CCTV tidak terlihat ada pelaku yang mencuri. Hal ini dikarenakan CCTV ditutup dengan kain oleh pelaku. "Tidak kelihatan yang ambil yang mulia, CCTV ditutup kain," bebernya.

Saksi lain M Sukron tidak mengetahui siap yang mengambil barang di gudang dan uang di safety box. Ia mengaku saat itu tertidur di lantai 2. "Tidak ada kerusakan di pintu yang mulia. Saya baru tau pagi 34 HP dan uang di safety box hilang," kata Sukron.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Setia Irwan tidak membantahnya. "Benar yang mulia," jawab terdakwa.

Terdakwa Setia mengungkapkan bahwa dirinya tidak masuk kedalam, ia dan Juned (DPO) hanya mengawasi di sekitar lokasi kejadian. "Yang masuk Egi (DPO) saya hanya bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Saya khilaf," bebernya.

Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023 pukil 23:00 terdakwa Setia Irawan bersama Juned kosnya di Banyuurip. Saat itu Egi (DPO) datang dan mengajak keduanya "Ayo melok mbobol aku" dan pada pukul 23:30, mereka pergi ke Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135.

Mereka tiba kelikasi pukul 01:00 dini hari. terdakwa Setia Irawan dan Juned (DPO) bertugas menjaga keadaan sekitar sedangkan Egi (DPO) bertugas masuk lewat lantai dua dengan cara memanjat dan menutup CCTV dengan kain.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selanjutnya usai masuk, Egi (DPO) berhasil keluar dengan membawa 3 tas kantong berisi 34 HP dan uang sejumlah Rp 12.925.000 yang disimpan dalam safety box. Juned (DPO) membantu mengambil 3 kantong tersebut dari lantai 1 (satu) dan karena panik, ada sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) handphone yang jatuh dan ditinggalkan di tempat kejadian perkara yang kemudian terdakwa bersama Egi (DPO) dan Juned (DPO) bergegas menuju ke kos Juned yang berada di daerah Tambak Mayor.

Kemudian terdakwa mendapatkan 3 buah handphone yaitu OPPO Reno 8, Realme dan Samsung terdakwa gadaikan di daerah Banyuurip dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara sisa Handphone yang lainnya dan uang Rp 12.925.000, dibawa Egi (DPO).

Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Kenjeran pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di kosnya daerah Banyu Urip.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Liem Sien Hwat mengalami kerugian Rp 81.125.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU