MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Des 2023 20:58 WIB

MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

i

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, saat kembali ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus gratifikasi mantan Menteri dan TPPU kasus lain.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, pernah dibebaskan sampai Mahkamah Agung, dalam kasus korupsi, KPK tidak jerah menahan Gazalba Saleh.

KPK tahan lagi Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus lain, Jumat (1/12).

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Gazalba diduga menerima gratifikasi saat mengadili perkara, termasuk kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dan TPPU Jafar Abdul Gaffar dan perkara Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikorting jadi 5 tahun pada tingkat kasasi.

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Surabaya Pagi.

Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan bahwa pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis 9 tahun penjara.

 

Mahkamah Agung Hormati KPK

Mahkamah Agung (MA) mengatakan menghormati proses hukum di KPK.

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap yang mulia hakim agung nonaktif tersebut," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

 

Suap Perkara Intidana

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara kasus Intidana. Dalam kasus dugaan suap Intidana, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangan persnya, KPK menyebut Gazalba Saleh menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya untuk mengadili Rennier Latief.

"Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

 

Mengatur Amar Putusan Perkara

KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut," ujarnya.

Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang diterima GS dari tiap perkara.

"Jadi begini, ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah, ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo)," ucapnya.

 

Dijaring Pasal Gratifikasi.

"Nah, kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu pasalnya kita menggunakan pasal suap, karena banyak sekali kita jaring pakai pasal gratifikasi. Bentuknya tadi sudah rumah jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah," sambung Asep.

Gazalba, kata Asep, diduga menerima uang gratifikasi sekitar Rp 15 miliar. Hal itu diterima Gazalba dalam kurun 2018-2022.

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ucapnya.

 

Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK menduga hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Gazalba kemudian diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan tanah.

"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

 

Penukaran Miliaran Rupiah

Asep mengatakan ada pula penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah. Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas orang lain.

"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," tuturnya.

Asep mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK. Aset-aset tersebut juga diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ucapnya

 

Kasus Pungli

Jafar Abdul Gaffar ditangkap polisi di kamar 207 Hotel Angkasa di bilangan Cakung, Jakarta, pada 23 April 2017. Bareskrim Mabes Polri menilai Jafar Abdul Gaffar melakukan pungutan liar bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.

Selain anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar juga Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura). Dalam penyelidikan polisi, diperkirakan para tersangka memiliki penghasilan dari praktik pungli itu hingga mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 14 Desember 2017, jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun penjara kepada Jafar Abdul Gaffar. Pada 21 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Jafar Abdul Gaffar karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 19 April 2018, majelis kasasi menyatakan Jafar Abdul Gaffar terbukti melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama. Oleh sebab itu, Jafar Abdul Gaffar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Gazalba Saleh,Hakim PK

Mendapati putusan itu, jaksa mengeksekusi Jafar Abdul Gaffar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda. Setelah itu, Jafar Abdul Gaffar mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

"Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," ujar majelis PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

Alasan membebaskan Jafar Abdul Gaffar adalah pemungutan tarif bongkar muat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda yang sah.

"Dan terhadap keputusan tersebut, sampai hari ini belum ada pengujian atau upaya administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun melalui mekanisme hukum lainnya untuk membatalkannya. Sehingga keputusan tersebut adalah keputusan yang sah dan mengikat," ujar majelis.

 

Gazalba Saleh Terima Gratifikasi

Menurut MA, bagi yang tidak setuju dengan pungutan itu, harus menempuh jalan untuk menurunkan tarif.

Bila pihak yang telah menandatangani kesepakatan tarif keberatan, haruslah dirundingkan kembali atau diselesaikan melalui jalur sengketa perdata," beber majelis PK.

Atas putusan itu, Gaffar akhirnya dibebaskan pada 17 April 2020. Nah, belakangan, KPK mengungkap ada dugaan gratifikasi kepada Gazalba saat mengadili PK Jafar.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU