'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Des 2023 21:03 WIB

'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

i

Surya Hadi Wijaya, pelaku atas candaan membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta, terancam masuk penjara.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Ini pelajaran bagi seluruh penumpang pesawat terbang, jangan sampai seperti seorang pria Bogor, bernama Surya Hadi Wijaya. Hanya gara-gara 'menggoda' pramugari dengan berkata membawa bom di tas ranselnya, Surya kini ditahan dan terancam 1 tahun penjara.

Guyonan Surya ini merepotkan banyak pihak. Bandara Juanda sempat dibuat geger. Seluruh penumpang pesawat Pelita Air IP 205 rute Surabaya-Jakarta, diturunkan kembali hingga pesawat delay 4 jam. Para penumpang merugi waktu. Petugas juga menurunkan tim penjinak bom untuk mengecek kebenaran informasi ini.

Baca Juga: Perayaan Nyepi: Bandara Juanda Normal, Penerbangan ke Bali Dihentikan Sementara

"Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana," kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat presscon di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).

Candaan bom itu berawal saat Surya naik pesawat sambil membawa tas di punggung. Warga Bogor yang duduk di kursi nomor 14 A itu kemudian didatangi seorang pramugari bernama Jesika yang mencoba membantu untuk meletakkan tas di dalam kabin.

Namun, ternyata Jesika tidak kuat mengangkat tas milik Surya itu. Tas tersebut terlalu berat.

"Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat," jelas Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat merilis kasus ini, Kamis (7/12/2023).

Namun, saat ditanya Jesika, Surya malah 'menggoda' Jesika dengan jawaban yang tak terduga.

"Iya lah mbak berat, karena isinya bom," imbuh Heru menirukan ucapan Surya kepada Jesica.

Sontak saja, mendengar ucapan Surya, Jesika langsung melaporkan ucapan Surya itu kepada pilot. Pilot lantas meneruskan laporan itu kepada ATC Juanda yang segera direspons dengan cepat.

"Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," lanjut Heru.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Heru melanjutkan, Dansatgaspam sempat berkomunikasi dengan pilot Pelita Air terkait dengan ucapan bom yang dilontarkan oleh Surya. Diketahui Surya sudah mengaku bahwa ucapan itu hanya candaan.

"Sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda," jelas Heru.

Dansatgaspam lantas diminta oleh Danlanudal Juanda untuk mengevakuasi penumpang lantaran jawaban Surya masih meragukan.

"Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan," tukasnya.

 

Baca Juga: Guyonan Bawa Bom, Pemuda Ditangkap, Pesawat Delay 4,5 Jam

Ditahan di PPNS

Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara untuk diproses hukum.

Heru Prasetyo menegaskan kepada semua penumpang supaya tidak main-main terkait informasi palsu teror bom meski sekedar bercanda. Sebab bandara merupakan objek vital nasional.

Heru menambahkan, pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun," beber Heru. ain/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU