SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebanyak 3.454 perempuan di Blitar Raya menyandang status janda, akibat tingkat perceraian yang tinggi pula di awal tahun 2024. Hal itu dilatarbelakangi mayoritas karena faktor ekonomi, berbeda prinsip, ekonomi hingga perselingkuhan.
“Ada banyak faktor (yang mempengaruhi), tetapi ketiga faktor itu yang paling banyak menjadi alasan untuk kasus perceraian,” Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar Edi Marsis, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga: PT RMI-Mitr Phol Grup Ajak Petani Tebu Gunakan Modern Farm
Sedangkan dari data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Blitar, jumlah cerai talak diajukan oleh pihak suami yaitu sekitar 900 perkara.
Sementara, gugatan cerai diajukan pihak istri mencapai sekitar 2.554 perkara. Hal itu menunjukkan bahwa banyak perempuan di Blitar yang memilih berpisah dengan pasangannya di tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga
“Selama tahun 2023 diketahui ada 3.454 perkara cerai yang diputus. Itu termasuk cerai talak maupun cerai gugat,” katanya.
“Jadi untuk perkara perceraian yang sudah diputuskan ini, didominasi atau paling banyak adalah cerai gugat yang diajukan istri,” terangnya.
Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sebagai informasi, pada 2022, jumlah kasus perceraian yang diputus oleh PA Blitar sebanyak 3.747 perkara. Terdiri dari 1.022 perkara cerai talak, dan 2.725 perkara cerai gugat. Jumlah kasus perceraian ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023.
“Untuk saat ini, kami masih memiliki PR untuk sisa perkara akhir tahun 2023. Jumlahnya sekitar 319 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat,” tutupnya. blt-01/dsy
Editor : Desy Ayu