Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 16:56 WIB

Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

i

Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, Dr. HM Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE,  saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dilaporkan ke polres sumenep, atas perlakuan tipu gelap, oleh pengacara H. Sugianto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jatim.

Mohammad Siddik, sebagai pelapor jadi terlapor atas dugaan tipu gelap mobil milik H. Sugianto oleh pengacara, kata Siddik, sebuah kebenaran akan segera menemukan kepastian hukum.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Sebuah Drama sudah diperankan, tinggal kita lihat akhir dari ceritanya seperti apa, sebab saya selaku pelapor memiliki bukti atas pelaporan, begitu pula sebaliknya"

Hanya kata, Siddik, pelaporan tipu gelap itu, pihaknya sudah menyelesaikan persoalan tersebut, itu sebenarnya kasus lama diungkit kembali, padahal kedua belah pihak sudah menyelesaikan perkaranya.

Moh. Siddik, mengakui jika pihaknya pernah meminjam uang kepada H.Sugianto,  dengan Jaminan Sertifikat rumah milik Dr. Sajali.  Kata dia, Sugianto, ngasih pinjam mobilnya lalu saya gadaikan kepada seseorang.

Seiring dengan  berjalannya waktu, kata Siddik, pemilik sertifikat rumah menelpon saya menanyakan hutang saya ke Sugianto, lalu saya jelaskan, kemudian diselesaikan hutang-hutang saya dan katanya sertifikat rumahnya sudah diambil dari Sugianto.

Dikatakan Siddik,  Sugianto dan pengacaranya itu orang yang cerdas, jadi tak mungkin Sugianto menyerahkan sertifikat rumah yang menjadi jaminan hutang saya kepada pemiliknya jika tidak dilakukan penebusan. Jelasnya

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Saya bingung, kenapa saya dilaporkan, bukankah kasus perkaranya selesai, jaminan atas hutang saya, sudah ada di pemiliknya, artinya saya tidak memiliki hutang kepada Sugianto"

Saya dilaporkan ke Polres, padahal status saya sebagai pelapor atas penggelapan tanah desa (TKD) yang dilakukan oleh Direktur PT. Mega Indah Perkasa.

Secara terpisah, Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur,  DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, saat ditemui di kediamannya, mengaku sudah menyelesaikan persoalan hutang Siddik kepada Sugianto.

"Saya datang bersama keluarga ke rumah H. Sugianto, dengan  membawa uang sebesar 150 Juta, tujuannya untuk menebus sertifikat rumah atas nama saya sendiri, Dr. HM. Sajali"

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Dikatakan Sajali, sebelum pihaknya kerumah Sugianto, sempat telpon Siddik mempertanyakan sisa hutangnya ke Sugianto, lalu saya telpon Sugianto untuk menanyakan sisa hutang Siddik berapa, ternyata sisa 150 juta.

Uang sebanyak 150 juta itu, saya bersama keluarga ke rumah Sugianto, saya sendiri yang menyerahkan, kemudian sertifikat rumah saya diberikan ke saya. Kalau dianggap adanya tipu gelap itu dasarnya apa. Pungkasnya 

Sementara, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada, H. Sugianto belum bisa ditemui media, kantornya di Jalan Sultan Abdurrahman No.003 Kolor, Perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep, selalu tertutup dan seringkali tidak ada orangnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU