Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2024 21:10 WIB

Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

i

Budi Said, bos property asal Surabaya yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya, Kamis (18/1/2024) kemarin resmi ditahan oleh Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan pemufakatan jahat terkait jual beli palsu logam mulia PT Antam.

Disangka Kejagung Korupsi Bermodus Rekayasa Transaksi Jual-beli Palsu Logam Mulia Emas 7 Ton dengan PT Antam Periode 2018

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Budi Said, Bos Properti dan Plasa Marina Margorejo Indah Surabaya, bernasib malang. Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Padahal, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini belum sempat menikmati kemenangan kasasi lawan PT Antam, tapi sudah dijebloskan tahanan oleh Kejagung.

Sejak Kamis (19/1/2024) sore kemarin, bos properti mewah, apartemen hingga plaza di Surabaya itu, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Padahal Mahkamah Agung memutuskan PT Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg emas batangan Antam kepada Budi Said atau uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. Nilainya diperkirakan  Rp 817.465.600.000.

Dikutip dari situs resmi perusahaan Budi Said, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

 

Rekayasa Transaksi Logam Mulia

Pria kelahiran, 6 Mei 1964 ini ditahan Kejaksaan Agung. Bos properti Surabaya ini disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1, PT Antam. Budi juga disangka melakukan pemufakatan jahat pembelian emas Antam. Dia dijerat bersama dengan empat orang.

Bos PT Tridjaya Kartika Group ini disangka merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

"BS diduga rekayasa jual beli emas ," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

 

Diduga Berkomplot dan Pemufakatan Jahat

Budi Said diduga berkomplot bersama empat orang, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.

"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.

 

Ada Selisih Cukup Besar

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar.

Dalam kasus ini, kata Kuntadi, Budi Said dkk, mengakalinya dengan membuat surat palsu.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Hebohkan Jagat Investasi Emas

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)  memenangkan Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi.  Keputusan Kasasi ini membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun.

Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, harga emas Antam seberat satu kilogram senilai Rp 917.786.400. Jika membeli sebanyak 7 ton, artinya Budi membayar sebanyak Rp 6,42 triliun.

Dalam putusan MA, disebutkan awalnya aBudi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.

 

Menang di PN Surabaya

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Pihak yang digugat tersebut adalah sebagai berikut PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I, Endang Kumoro sebagai Tergugat II, Misdianto sebagai Tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Dalam 2 putusan pengadilan, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan Kasasi MA, Budi menang

 

Konon Budi Said Bayar

Dijelaskan, konon uang yang sudah dikeluarkan Budi Said adalah sebesar Rp3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun). Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton). Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Dan ini tidak sesuai dengan faktur yang diterimanya.

 

Merasa Jadi Korban Penipuan

Budi Said pun kemudian curiga merasa menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Januari 2019. Kasus ini berujung hingga pengadilan dan mulai disidangkan pada September 2019.

Eksi dinyatakan bersalah oleh hakim. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini terjadi penipuan yang dilakukan Eksi. "Salah satu fakta yang termuat dalam putusan hakim ialah bahwa Budi Said tertarik membeli emas karena pengakuan Eksi Anggraeni, sebagai marketing PT Antam. Pernyataan Eksi Anggraeni, kepada Budi Said soal harga diskon Rp 530 juta per kilogram juga dibenarkan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU