Tekan Polusi Udara, Luhut Wacanakan Kenaikan Pajak Motor BBM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jan 2024 13:17 WIB

Tekan Polusi Udara, Luhut Wacanakan Kenaikan Pajak Motor BBM

i

Ilustrasi. Kendaraan dengan Bahan Bakar Bensin (BBM) memadati jalanan di Kota DKI Jakarta. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan yang menyebut pemerintah berencana menaikkan pajak motor bahan bakar minyak (BBM) kini mulai diperbicarakan banyak orang. Pasalnya kenaikan pajak tersebut membuat resah banyak warga Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan jika pernyataan Menko Marves Luhut Pandjaitan tersebut masih dalam wacana dan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

“Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko. Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat,” kata Jodi, Minggu (21/01/2024).

Jodi juga menjelaskan wacana menaikkan pajak kendaraan bermotor merupakan rangkaian upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara. Terutama, di wilayah Jabodetabek yang sudah sempat dibahas dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.

“Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L,” bebernya.

Menurut Jodi, usulan pajak kendaraan bermotor muncul sebagai upaya pemerintah untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Termasuk juga dibahas mengenai insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Disisi lain, pemerintah saat ini juga masih menghitung untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat kedepannya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah disebut berencana mengerek pajak kendaraan konvensional atau internal combustion engine (ICE) berbahan bakar minyak (BBM) untuk dialihkan sebagai subsidi transportasi umum seperti LRT, dan Kereta Cepat.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi titik ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara.  

Baca Juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” ujarnya, Kamis (18/01/2024) lalu.

Lebih lanjut, dia mengatakan segala upaya sedang dilakukan mulai dari penerapan ganjil-genap, menaikkan pajak, hingga mempersiapkan infrastruktur agar masyarakat dapat menitipkan mobil maupun motornya. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU