Langkah Bijak Regulasi KTR, Pengelolaan Cukai dan Tembakau, RGTC FKM UNAIR: Jatim Bebas Asap Rokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 20:10 WIB

Langkah Bijak Regulasi KTR, Pengelolaan Cukai dan Tembakau, RGTC FKM UNAIR: Jatim Bebas Asap Rokok

i

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair, Santi Martini. SP/AIN

SURABAYAPAGI, Surabaya - Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, melalui Research Group Tobacco Control (RGTC), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), menunjukkan komitmen besar dalam mendukung penerapan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh Jawa Timur.

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair, Santi Martini, mengungkapkan bahwa UNAIR tidak hanya fokus pada pendidikan, tetapi juga aktif terlibat dalam menerapkan KTR sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya.

Baca Juga: Unair Terima 1.895 Calon Maba di Jalur SNBP, Rektor Ingatkan Daftar Ulang

Menurut Santi, sebanyak 80 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki regulasi KTR, mulai dari peraturan walikota, bupati, perda, hingga peraturan gubernur. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait penerapan regulasi ini.

"Kesadaran masyarakat terkait penerapan regulasi KTR menjadi tantangan utama. Ini bukan tentang melarang merokok, tetapi mengatur penggunaan rokok untuk melindungi kesehatan bersama," ungkap Santi, Surabaya Pagi, Kamis, (24/1/2024).

Meskipun sebagian besar pelanggar KTR hanya menerima teguran, Santi menyebutkan bahwa penerapan denda masih belum ada di Jawa Timur. Denda hanya diberlakukan jika teguran dihiraukan setelah dua kali.

Santi juga mengungkapkan bahwa tiga dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu Ponorogo, Bojonegoro, dan Pasuruan, belum memiliki Perda KTR. Ponorogo masih dalam proses regulasi karena belum memiliki regulasi apa pun.

Perlu diingat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 151 Ayat 1 mencakup beberapa tempat dalam KTR, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Santi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kegagalan mewujudkan Jawa Timur sebagai kawasan tanpa asap rokok dapat memicu pembekakan dana kesehatan di masa mendatang.

Baca Juga: Sosialisasikan Pola Hidup Sehat, FK Unair Gelar Medic Air Run 2024

"Pemda di Jawa Timur harus memahami dampak untuk kesiapannya. Kalau sudah sakit, tidak hanya menyerap BPJS provinsi, tapi juga mengalihkan biaya keluarga untuk biaya sakit," tutur Santi.

Sementara itu, menurut Santi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) dalam hal ini juga turut berperan aktif dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung penerapan KTR serta mengelola pendapatan atau pajak dari cukai dan tembakau.

Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan melalui KTR.

"Saat ini, kami memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana cukai dan tembakau guna menjaga dan menerapkan Perda KTR ini," tandasnya.

Baca Juga: Empat Kampus di Surabaya, ikut Bergolak

Selain itu, menurut dokter Faridha Cahyani, perwakilan dari Dinas Kesehatan Prov Jatim ini menyebut melakukan perubahan perilaku masyarakat untuk tidak merokok di KTR menjadi tantangan tersendiri.

Lanjut dokter Faridha, salah satunya adalah pengendalian perilaku merokok, namun juga sektor-sektor lainnya untuk menerapkan hidup sehat.

"Membiasakan masyarakat tidak merokok di KTR merupakan tantangan yang luar biasa. Kalau dilihat dari Impres no 1 tahun 2017 tentang germas melibatkan pokja-pokja yang lain," pungkasnya.Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU