Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jan 2024 13:13 WIB

Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

i

Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, MAM (69) yang sering mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. SP/ Istimewa

SURABAYAPAGI.com, Bali - Seorang lansia yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang berinisial MAM (69) dideportasi pihak Kantor Imigrasi di Bali usai terciduk mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

“Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Gede Dudy Duwita Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Minggu (28/01/2024).

Kejadian itu awalnya atas laporan masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” katanya.

Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga, kini dirinya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama hampir 70 hari.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dan diangkut pulang ke Seattle, Washington, AS, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan skema pinjaman. bli-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU