Kakek di Matraman Hampir Diamuk Massa, Terciduk Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2024 14:39 WIB

Kakek di Matraman Hampir Diamuk Massa, Terciduk Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

i

Warga berikan bogem mentah kepada terduga pelaku pencabulan berinisial A (61) di kawasan Pisangan Baru, kecamatan Matraman, Jakarta Timur. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Seorang kakek berinisial M (61) hampir diamuk massa usai terciduk diduga melakukan pencabulan ke sejumlah anak perempuan di bawah umur. Dirinya pun akhirnya diamankan Polres Metro Jaktim.

Kanit PPA Polres Jaksel Iptu Sri Yatmini mengatakan jika pelaku ditangkap pada Sabtu (27/01/2024) malam di Matraman, Jaksel. "Sudah ditangkap, besok press release," ujarnya, Senin (29/01/2024).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Sedangkan kronologi kejadian diawali saat beberapa saksi yang merupakan rekan korban melapor ke warga sekitar bahwa telah terjadi pencabulan. Pencabulan tersebut disampaikan saksi kepada warga bahwa M telah menyentuh kemaluan korban.

“Jadi ada anak kecil main barengan anak kecil di bawah umur, kira-kira masih SD kelas satu, korban dibawa ke dalam (rumah M) terus dipangku terus, menurut si korban tangannya itu nyentuh kemaluannya,” ungkap salah satu saksi warga, Wisnu.

Lebih lanjut, ternyata pelaku M diketahui belum memiliki istri, dirinya mengaku tidak melakukan pencabulan kepada seorang anak dibawah umur tersebut. Hanya saja ia mengaku menggendong-gendongnya, dan tidak lebih dari itu.

“Gak ngapa-ngapain, saya cuma gendong-gendong aja,” pungkas M.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Jaktim, AKP Lina, mengatakan korban pencabulan pelaku berjumlah 3 orang. "Anak korban ada 3 orang, AHR (6), FSZ (11), AZA (8)," sebut Lina.

Tindakan bejat pelaku yang berujung pada amukan massa itu terjadi usai orang tua korban mendapatkan informasi pencabulan dari para korban yang bercerita langsung. "Karena bercerita kepada orang tuanya," jelas Lina.

Tampang lansia S (61) yang mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur di Matraman. SP/ JKTTampang lansia S (61) yang mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur di Matraman. SP/ JKT

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Sementara pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu. "Pelaku baru 1 kali melakukan perbuatan cabulnya," sambungnya.

Sebagai informasi. diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.

“Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati. jk-07/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU