Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 19:40 WIB

Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kota Malang ditangkap. Ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka telah beraksi di 50 TKP.

Ketiga tersangka adalah Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan komplotan pelaku curanmor ini bermula pada pertengahan Januari 2024 lalu.

Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang. Saat mengikuti pelaku ini, petugas menemukan lokasi parkir yang dijadikan menyimpan motor curian.

"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," kata Danang kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (31/1/2024).

Di lokasi parkiran itu, lanjut Danang, petugas menemukan belasan motor hasil curian. Dan pemilik parkir bernama Jalal akhirnya diamankan.

"Dari hasil interogasi, Jalal akhirnya mengaku bahwa pelaku eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici," beber Danang.

Rofi dan Rici akhirnya ditangkap petugas di kawasan Jalan Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Januari 2024 lalu.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari komplotan pelaku curanmor ini. Diantaranya, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," terang Danang.

Para pelaku menjual motor curian melalui media sosial dengan harga Rp 3 juta lebih. Apabila transaksi selesai dilakukan, pembeli diberikan karcis untuk mengambil motor di tempat parkiran milik Jalal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor," pungkas Danang.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota ini ditemukan ada 29 TKP khusus tersangka Rofi.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.

"Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP," pungkas Danang. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU