Menguak Dugaan Main Serobot Fasum Jalan Usaha Tani di Jombang, Pemdes Disinyalir Beri 'Lampu Hijau'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2024 16:00 WIB

Menguak Dugaan Main Serobot Fasum Jalan Usaha Tani di Jombang, Pemdes Disinyalir Beri 'Lampu Hijau'

i

Jalan usaha tani yang diduga diserobot dan dipagari pabrik PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Main serobot lahan fasilitas umum yang diduga dilakukan PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, sudah bukan lagi menjadi rahasia. Peragai buruk ini disinyalir dilakukan secara terang-terangan dan diduga mendapat persetujuan dari oknum kepala desa. 

Jalan usaha tani (JUT) di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang seharusnya menjadi hak para petani, untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi (pupuk dan benih) menuju lahan pertanian, atau sebaliknya mengangkut hasil produksi pertanian dari lahan. Namun, fungsi fasum tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan karena, diduga diserobot oleh pihak pabrik dan ditutup tembok. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Salah seorang petani yang namanya enggan disebutkan mengatakan jika jalan usaha tani yang diserobot pabrik dan dipagari, merupakan fasilitas umum untuk menunjang pertanian. 

"Iya ini jalan untuk petani, bukan milik pribadi. Jadi pabrik tidak punya hak sebenarnya memagari JUT," kata pria paruh baya kepada SurabayaPagi.com, Kamis (1/2/2024). 

Diceritakannya, jika jalan usaha tani tersebut sudah ada sejak lama. "Sudah ada sejak dulu jalan ini, awalnya gak lebar. Karena kesadaran petani, jadi urunan untuk memperlebar. Mulai jalan yang sudah di cor desa di bagian selatan hingga utara itu hasil urunan petani," tegasnya. 

"Tanah yang dibeli pihak pabrik itu ada miliknya pak Kades, baik di sisi timur atau baratnya jalan tani, juga ada tanah milik ketua Gapoktan," pungkasnya. 

Diduga Salahi Aturan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), M Okky Mabruri mengatakan tidak menyangka jika pihak pabrik berani menutup (menyerobot) fasilitas umum berupa jalan usaha tani (JUT). 

"Saya gak tau apakah ada sesuatu atau apa gak ngerti. Kok berani pihak pabrik sampai menyerobot JUT dan dipagar. Mungkin-mungkin karena ada kepentingan yang lain saya tidak tau," tandasnya, Kamis (01/02/2024). 

Menurutnya, pengalihan fasilitas umum seharusnya melalui musyawarah desa atau Musdes. Akan tetapi, hal ini dikatakan Okky tidak dilalui oleh oknum-oknum perangkat desa. 

"Secara aturan kan seharusnya tidak semudah itu, pabrik langsung menutup fasum (JUT) dan katanya memberikan ganti jalan lain. Kan gak semudah itu, harus sesuai aturan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dulu. Seperti pernyataan dari para petani, Musdes dan lain sebagainya," ungkap Okky menegaskan. 

"Ini jelas sudah menyalahi aturan, kalau ada apa-apa nantinya di belakang hari. kami (BPD), tidak mau bertanggung jawab. Karena kami sudah berusaha ngasih tau bahwa proses ini kurang pas atau kurang benar," kata dia. 

JUT Masuk di Peta Blok 

Penyerobotan lahan tak sesuai fungsinya kebanyakan memang baru diketahui setelah jadi pembicaraan publik, salah satunya dugaan pencaplokan jalan usaha tani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Padahal, ditegaskan Okky jalan usaha tani itu merupakan fasilitas umum bukan milik pribadi. Dan diperkuat peta blok yang menyatakan jalan tersebut merupakan JUT. 

"Kalau di peta Blok memang disitu ada JUT itu. Memang ada jalan itu memisahkan yang depan dan belakang itu, ada jalan (JUT). Ada gambarnya di peta blok, termasuk yang saluran air," ungkapnya. 

Okky kembali mempertanyakan, jika jalan itu bukan fasilitas umum kenapa JUT bagian selatan dilakukan pengecoran menggunakan anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp 101 juta lebih. 

"Lha wong jalan tani yang bagian selatan juga satu ruas nyambung dengan yang sisi utara yang dipagari pabrik," kata dia. 

Terpisah, Kepala Desa Betek Moh Faruq mengungkapkan jika permasalahan sudah ada titik temu. 

"Sudah ada kesepakatan ama petani yang terdampak," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/02/2024). 

Saat disinggung terkait penyerobotan fasilitas umum berupa jalan usaha tani, Faruq tidak menjawab. 

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Sementara itu, tim legal PT Maxxi Agri, Haris Su'ud belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut. Pesan teks pada Rabu (31/1/2024) juga tidak berbalas, bahkan saat dihubungi nomor ponsel tidak aktif. 

Mengutip laman hukumonline, penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU