Home / Hukum dan Kriminal : Polres Blitar Ungkap Kasus Narkoba

Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2024 19:25 WIB

Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebanyak 11 kasus narkoba diungkap oleh Polres Blitar selama satu bulan. Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba di kalangan pelajar. Dari 11 kasus ini, ada 14 tersangka yang diamankan.

Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebut, 11 kasus narkoba ini diungkap selama Januari 2024. Terdiri dari 2 kasus narkotika dan 9 kasus okerbaya (obat keras berbahaya).

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

"Dari 11 kasus ini, ada sekitar 14 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan ini dengan pengembangan dari wilayah Tulungagung," kata Yoyok di Mapolres Blitar, Kamis (1/2/2024).

Menurut Yoyok, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di jaringan pelajar. Polisi turut mengamankan satu orang pelajar yang merupakan warga Tulungagung.

"Ada satu dari jaringan pelajar, ini pengembangan kasus narboka dari Tulungagung. Satu tersangka masih pelajar, berusia 18 tahun diamankan dengan tersangka lainnya," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, sabu 14,84 gram, okerbaya sebanyak 30.216 pil double L. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 2,3 juta hingga 12 handphone berbagai merk.

Sedangkan untuk modus operandi, kata Yoyok, didominasi oleh sistem ranjau dan cash on delivery (COD). Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan para tersangka.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

"Paling banyak dengan sistem ranjau dan COD. Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, tersangka dengan kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan kasus okerbaya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

CWY (18), pelajar SMK dari Kabupaten Tulungagung tertangkap Sat Narkoba Polres Blitar. Pelaku ditangkap usai mengedarkan narkoba jenis dobel L di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Saat digeledah oleh Sat Narkoba Polres Blitar, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 itu diketahui memiliki ratusan butir pil dobel L. Total ada lebih dari 100 butir pil dobel L yang akan diedarkan oleh murid kelas 3 SMK tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan pengguna pil dobel L. Polisi yang melakukan interogasi kemudian mendapatkan informasi bahwa haram itu didapat dari MKM dan CWY yang berasal dari Campurdarat, Tulungagung.

Satnarkoba Polres Blitar pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pengedar narkoba yang berasal dari Tulungagung itu. Hasilnya polisi mendapati lebih dari 100 butir Pil Dobel L serta uang tunai Rp. 100 ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut. Bl-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU