Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony Mendorong Kepastian Hak Milik Tanah Warga Bendul Merisi Jaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Feb 2024 15:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony Mendorong Kepastian Hak Milik Tanah Warga Bendul Merisi Jaya

i

Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya berdialog bersama warga Bendul Merisi Jaya IV saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (02/02/2024) lalu. SP/ Al Qomaruddin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - 800 rumah warga yang berdiri di tanah negara tersebut belum ada kepastian hukum. 20 tahun lebih persoalan tanah warga Bendul Merisi Jaya IV tak kunjung selesai. Dalam Undang-Undang Pertanahan juga dijelaskan siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus-menerus atau turun-temurun, mereka dapat mengajukan hak milik.

Sebagai penyambung lidah rakyat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya mendorong eksekutif dan berbagai pihak untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Warga Bendul Merisi Jaya menuntut hak milik tanah menjadi jujukan bertahun-tahun warga mengajukan sertifikasi hak milik tanah yang awalnya merupakan eks pergudangan PT Pertamina tersebut. Namun, tak ada jawaban. Hingga kini, warga merasa digantungkan.

Menanggapi masalah itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (02/02/2024) lalu. Disana, Thony berdialog dengan warga untuk makin memahami akar permasalahan. Ia juga disambut oleh Mochammad Cholil, yang merupakan Ketua tim penyelesaian status tanah wilayah Bendul Merisi Jaya RW 12.  

Informasi yang didapat, tanah seluas 11,57 hektar itu dulunya merupakan milik negara dan dijadikan tempat instalasi minyak PT Shell Indonesia pada 1965. Lantas, PT Shell mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada 1992, SHGB tersebut mati dan tidak diperpanjang. Bersamaan dengan PT Shell Indonesia yang beralih menjadi PT Pertamina. 

Sejak saat itu, masyarakat masuk ke area tersebut dan mendirikan rumah tinggal dengan segala prosesnya. Bahkan, warga Bendul Merisi sudah mengurus administrasi kependudukan secara benar. Mulai dari KTP, KK, dan lainnya. Mereka juga menunaikan kewajiban seperti membayar PBB.

Thony mendorong pemerintah dan PT Pertamina segera melakukan kejelasan. Jika pelepasan aset mengacu pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, masalah tidak akan menjadi rumit. 

"Dalam UU pertanahan itu dikatakan bahwa siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus-menerus atau turun-temurun, mereka dapat mengajukan hak milik," ungkap AH. Thony, Jumat (02/02/2024) kemarin.

 

Terlebih, lanjut AH. Thony Bendul Merisi merupakan sebuah kelurahan dengan susunan wilayah RT atau RW. Hal itu menunjukkan bahwa wilayah itu diakui Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah kota.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Thony menambahkan, menurut buku Harmoni Data yang sudah ditelitinya, Bendul Merisi Jaya tak termasuk aset PT Pertamina. “Karena PT Pertamina tidak mengurus SHGB, status tanahnya otomatis kembali ke milik negara. Lantas, dikelola dan ditinggali warga lebih dari 20 tahun. Menurut pandangan kami, warga menjadi pihak yang pertama punya hak untuk memiliki tanah itu,” ungkap Thony.

Tak Boleh Ada Oknum Perkeruh Suasana

Thony juga mengimbau pada pihak-pihak tertentu agar tak memperkeruh suasana. “Kepada siapapun, jangan membelokkan prosedur baku. Jika sesuai bukti dan prosedur, warga tak perlu berlama-lama mendapatkan sertifikat. Saya kira, masalah ini dibuat berlarut-larut karena ada oknum tertentu yang berkeinginan menguasai tanah demi kepentingan kelompok dengan cara mengabaikan ketentuan hukum,” ungkapnya.

Tak ingin setengah-setengah, Thony membantu warga secara totalitas. Ia sudah sempat bertandang ke BPN Surabaya. Sebagai perwakilan masyarakat, AH. Thony meminta ketua panitia BPN untuk menangani masalah itu dengan baik dan membela masyarakat.

Selain itu AH. Thony meminta kepada Perwakilan warga Bendul Merisi Jaya, Moch Cholil mengatakan, warga siap mengikuti semua proses dan alurnya. Terpenting, kepastian segera mereka dapatkan. Pasalnya, berjuang selama lebih dari 20 tahun bukan perkara mudah. Hal itu cukup melelahkan. 

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

“Jika ada undangan untuk berdialog, kami siap. Bahkan jika kami diharuskan membayar biaya ganti rugi, kami juga siap. Semua prosedur akan kami ikuti sesuai arahan pemerintah,” ujar Cholil. 

Menurut Cholil ada beberapa warga yang sudah membeli tanah ke pihak PT. Pertamina untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah. "Setelah enam bulan pihak Pertamina mengembalikan uang warga tersebut. Karena ini bukan tanah Pertamina," katanya.

Mendengar keluhan warga dan menganalisis berkas-berkas yang ada AH. Thony mendorong warga untuk melaporkan ke penegak hukum atas tindakan Pertamina yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk pemebelian sebidang tanah yang jelas-jelas tanah tersebut bukan milik Pertamina.

"Ini tanah milik negara bukan milik pertamina. Pertamina melakukan tindakan pidana menjual tanah bukan miliknya," tegas Thony.

"Saya mendorong warga agar melaporkan Pertamina ke polisi atas tindakanya tersebut," tambahnya. Alq

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU