PDIP Duga KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, untuk Partai Istana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 21:02 WIB

PDIP Duga KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, untuk Partai Istana

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPU saat ini menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

PDIP menduga ada modus untuk satu partai tertentu yang akan menerima limpahan suara partai kecil lain. Ini demi memenuhi syarat, parpol itu lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen lewat Pemilu 2024.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Demikian dinyatakan politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Ia mengakui menerima laporan terkait dugaan potensi partai tertentu akan menerima limpahan suara dari masyarakat.

Deddy enggan menyebutkan partai yang dimaksud. Namun, skenarionya muncul seiring keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Mencurigai ini ada operasi untuk menyelamatkan partai tertentu yang udah kebelet pengen masuk DPR," ucap Deddy saat dihubungi, Senin semalam (19/2).

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

Sekretaris Tim Koordinator Relawan Ganjar itu menyebut partai tersebut saat ini dekat dengan Istana. Skenarionya, kata dia, partai-partai yang berpotensi kuat tak lolos parlemen akan dilimpahkan suaranya untuk partai tersebut.

"Saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora dan Partai Ummat," kata dia.

Baca Juga: Amicus Curiae, Terobosan Hukum

Deddy mengaku menerima informasi tersebut dari masyarakat yang terlibat dalam proses pengawalan suara di bawah. Dia ingin masyarakat secara luas ikut mengawal potensi kecurangan seiring keputusan KPU menghentikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Padahal, kata Deddy, KPU tidak memenuhi syarat force majeure untuk mengambil keputusan tersebut. Kata dia, penghentian rekapitulasi suara dengan alasan Sirekap hanya mengada-ada. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU