Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2024 17:14 WIB

Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

i

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ml (42) warga Kelurahan/Kec.Sukorejo Kota Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Kakèk Suratin 63 warga Desa/Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Melati 16 yang tak lain merupakan cucu Suratmin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH melalui Kasi Humas IPTU Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (22/2) siang atas peristiwa dugaan persetubuhan oleh MI terhadap sebut saja  Melati 16 benar adanya, menurut Iptu Samsul peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2024 sore di salah satu Rumah penginapan di Jln Arjuno Kelurahan Kepanjenlor Kec. Kepanjènkidul Kota Blitar, atas laporan itu Polisi langsung bertindak dan menangkap MI dalam waktu sekitar satu jam.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Jadi pelaku MI itu adalah ayah tiri Bunga, dan berkumpul dengan ibu kandungnya, di Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar, dalam aksinya bahwa MI mengatakan bahwa Melati itu  akan dijadikan tumbal dan diguna-guna oleh ayah kandungnya, guna memagari badan Melati, MI harus diobati atau dipagari oleh MI dengan disetubuhi, sedang perbuatan MI dilakukan sejak Bunga berusia 12 tahun, akhirnya Melati baru menyadari setelah diajak di rumah penginapan kemarin (16/2) sore, dan akhirnya Melati lapor Kakeknya yang berada di Desa Sanankulon melalui Wa, atas laporan Suratin ke Polres Blitar Kota, satu jam berikutnya MI ditangkap anggota Reskrim ketika masih di TKP," Kata Iptu Samsul.

Guna pemeriksaan atas kasus tersebut Reskrim Polres Blitar Kota, Unit PPA, menyita beberapa pakaian milik korban dan tersangka MI, termasuk hasil VER (Visum Et Repertum) korban serta selemar KK pihak Keluarga Korban.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Sementara MI mengakui atas perbuatannya terhadap Melati  dengan dalih karena Melati di guna guna oleh ayah kandungnya, untuk memagari Bunga harus diobati dengan cara melakukan persetubuhan.

"Saya hanya ngapusi pada Bunga, saya nikah dengan ibunya Bunga, dan satu rumah, saya lakukan malam hari di rumah sudah sejak Melati masih kecil (12 tahun) di rumah  penginapan itu baru 5 kali, saya menyesal Pak." Tutur MI  pada wartawan dengan bahasa jawa.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Atas peristiwa tersebut MI  diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

"Pelaku MI dijerat pasal 81 ayat ke 1,2 dan ke 3 UU.RI.No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 hukumannya karena tersangka wajib melindungi."Pungkas Iptu Samsul atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU