Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2024 16:07 WIB

Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

i

Tersangka saat digelandang petugas. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota kembali berhasil mengungkap kasus asusila (persetubuhan), kali ini korbannya remaja berusia 19 tahun berkebutuhan khusus atau Disabilitas yang duduk di bangku SLB, kini kasusnya dalam pemeriksaan Unit PPA.

Kasus yang terjadi sekitar bulan September 2023 lalu itu terungkap setelah SU (53) ibu korban melihat perilaku sebut saja Bunga (19) sehari-hari berbeda tidak seperti biasanya, setelah ditanya ibunya, Bunga mengaku apa adanya habis ditumpaki (setubuhi) oleh Pak Su (Sunardi), mendengar cerita Bunga secara lugas tersebut, langsung ibu korban melapor ke Polsek Udanawu pada (19 Februari 2024) dan diteruskan ke Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Betul, Unit PPA Sat Reskrim Polres Blitar Kota mengamankan Sunardi (53) warga Desa Besuki Kec Udanawu Kab Blitar pada Senin (19 Februari 2024) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga, atas laporan ibu korban, kini masih didalami kasusnya," terang Iptu Samsul Anwar SH Kasi Humas Polres Blitar mewakili Kasat Reskrim Polres Blitar Kota  AKP Hendro Utaryo SH MH pada wartawan Jumat (23/4) siang.

Peristiwa itu terbongkar setelah SU melihat kondisi dan sikap Bunga berubah, walau sudah dewasa karena Bunga merupakan Disabilitas (kebutuhan khusus)  sedang korban serumah dengan SU, setelah Sunardi dan SU berpisah setelah perkawinan sirinya.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Peristiwa itu terjadi saat Bunga lewat depan rumah terlapor, saat itu Sunardi benahi motornya, dan korban dipanggil, langsung korban duduk dikursi yang berada di belakang Sunardi, selang waktu korban diajak masuk rumah dan menyuruh korban untuk memijit Sunardi, selanjutnya korban disuruh lepas CD nya, dan pelaku langsung melakukan yang layaknya suami istri terhadap Bunga. Waktu kejadian sekitar pukul 12.00 siang," kata Iptu Samsul.

Sementara tersangka Sunardi mengakui perbuatannya, dan mengetahui bila korban merupakan anak kebutuhan khusus, apalagi pernah serumah ketika tersangka nikah siri dengan SU ibu korban.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

"Jadi Bunga pas lewat depan rumah, saya panggil waktu itu saya nyervis motor saya dan sepi, setelah itu Bunga saya ajak masuk ke kamar untuk mijit saya, tapi tidak memijit, yaa tujuanya untuk berhubungan saja dengan Bunga, dan saya janji akan saya beri uang Rp 50 ribu, setelah kejadian itu Bunga pulang uang belum saya berikan, mboten ngertos yèn ibuk e (SU) lapor polisi, rumahnya jarak 50 meteran dengan rumah saya Pak," tutur Sunardi yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini pada wartawan saat akan diambil sidik jarinya.

"Jadi jelas dan nyata pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan saksi saksi termasuk SU juga keterangan Bunga, yang didampingi dari pihak SLB kepada penyidik, atas kejadian itu tersangka Sunardi bisa dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, salah satunya dengan janji iming-iming uang untuk melakukan perbuatannya, untuk BB Daster dan CD milik korban dan hasil VER," pungkas Iptu Samsul Anwar atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH.S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU