SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu besuk (6/4) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas perkara dan dakwaan dilakukan pada 1 Maret 2024. Berkas perkara itu antara lain tersangka Stevi Thomas C, Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.
Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan
Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan
Memanipulasi Progres Proyek
Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham