Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM Jatim Disetujui

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 19:08 WIB

Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM Jatim Disetujui

Pj Gubernur Adhy Sebut Bukti Nyata Pemerintah Perkuat Pilar Ekonomi Jawa Timur

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (7/3).

Baca Juga: Raih WTP, BPK Masih Curigai Pelaksanaan Dana Hibah Pemprov Jatim 

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Pj. Gubernur Adhy dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus pimpinan rapat Mayor Jenderal TNI (Purn) Istu Hari Subagio.

Pj. Gubernur Adhy mengatakan, Raperda yang disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu merupakan hal yang esensial. Mengingat koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung (backbone) perekonomian Jawa Timur.

"Ini bagian penting karena memang ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan. Terlebih kontribusi koperasi dan UMKM itu ya besar sekali. Mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur," ujarnya.

Rancangan ini, lanjut Gubernur Adhy, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi koperasi dan UMKM. Sehingga ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Raih WTP untuk LKPD Tahun 2023

"Jadi ini langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif. Karena mereka memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat," katanya.

Menurut data BPS Jatim, Jawa Timur memiliki 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi ODS Koperasi. Sehingga perda ini akan meliputi simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan, proses pendirian, dan pengawasan koperasi.

Nantinya, perda ini akan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada landasan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Di samping itu, Pj Gubernur Adhy bersama DPRD Jatim juga menyepakati persetujuan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Setujui 12 Tuntutan Buruh: Kesejahteraan Nomor Satu

RPJPD akan menjadi dasar pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

"Maka ini menjadi akan menjadi landasan kita nanti berikutnya akan dibawa ke mana Jawa Timur ini," pungkas Adhy.Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU