PDIP Minta Pemilu Ulang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2024 21:11 WIB

PDIP Minta Pemilu Ulang

Akan Ajukan Saksi Kapolda, dan Pakar Sosiologi Massa, karena ada Kejahatan Luar biasa TSM, Bukan Selisih Angka Perolehan Suara Semata

 

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Elite PDIP yang juga advokat senior Henry Yosodiningrat, menegaskan bahwa bukan hal baru bila Mahkamah Konstitusi memutuskan melakukan pemilu ulang. Sebab hal putusan seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara.

Kini, kata Henry, Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. Dia meyakini TPN Ganjar-Mahfud bisa membuktikan di MK, telah terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry dalam keterangannya, Senin malam yang dikutip dari akunnya, Selasa (12/3/2024).

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.

 

Kasus di Kabupaten Sragen

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Henry mengungkapkan salah satu saksi yakni seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).

Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU.

PDIP, akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

 

Persiapkan Bukti yang Kuat

Oleh karena itu, kata Henry, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan keliru dan tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry .

Henry menambahkan, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDIP.

 

Buktikan Terjadi Mobilisasi Kekuasaan

Dia meyakini TPN Ganjar-Mahfud bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.

 

Gibran Maju Cawe-cawe

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

Dia menyebut kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe Jokowi di MK, kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Padahal ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara, usia Gibran baru 36 tahun.

"Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," pungkasnya.

 

Sikap Ketua MK Mahfud

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD periode 2008–2013 menegaskan tidak akan melakukan pemilihan ulang terkait sengketa pemilihan calon legislatif sebab dalam hukum pemilu tidak ada pemilu ulang.

“Tak mungkin MK memerintahkan pemilu ulang,” katanya seperti dikutip dari akun twitter X. Menurut Mahfud, yang dimungkinkan dalam sengketa pemilu hanyalah penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media massa, MK akan melakukan pemilihan ulang terhadap sengketa pemilihan calon legislatif jika memenuhi kriteria.

“Yang saya katakan ketika wawancara dengan wartawan di Jawa Timur adalah kemungkinan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Jangan disamakan istilah penghitungan atau pemungutan suara ulang dengan pemilu ulang. Istilah-istilah tersebut secara hukum mempunyai arti yang berbeda,” jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, MK tak pernah memikirkan kemungkinan ada pemilu ulang. Penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang di TPS-TPS tertentu mungkin saja dilakukan asal penggugat dalam sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK mempunyai bukti-bukti kuat.

 

Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Hasyim Asyari mencatat ada 1.113 TPS yang menggelar pemungutan suara setelah 14 Februari.

“Jumlah PSU ada pada 738 TPS, kemudian jumlah PSL 117 TPS, PSS 258 TPS. Jadi total TPS yang telah menyelenggarakan PSU, PSL dan PSS itu ada 1.113 TPS ,” ungkap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024) lalu.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Hasyim menuturkan ribuan TPS ini tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan dan 560 desa/kelurahan. Adapun pelaksanaannya mulai 15-27 Februari 2024.

Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa pemungutan suara harus kembali dilakukan, yakni di antaranya masalah administratif, bencana alam, logistik, dan keamanan.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak 62.217 pemilih, lebih rendah dibandingkan daftar pemilih tetap 446.258 pemilih. Sejumlah peserta pemilu berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berlangsung jujur dan adil tanpa ada mobilisasi pemilih.

 

Hasil PSU Cenderung Diterima

Pada Senin (4/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 127 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Masih ada satu PPLN yang belum bisa ikut rekapitulasi, yakni PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, karena masih akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU biasanya dilakukan demi memastikan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat berjalan dengan baik.

Dinukil dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang mengandung dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, PSU merupakan mekanisme prosedural yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.

Meski tidak mampu memuaskan semua pihak, hasil PSU cenderung dapat diterima oleh para pihak. Namun demikian, bukan berarti PSU tidak menggendong sejumlah persoalan. Hamdan merangkum sedikit ada empat efek negatif dari penyelenggaraan ulang pemungutan suara

Namun, selain berdampak positif bagi keberlangsungan proses demokrasi, di sisi lain pemungutan suara ulang juga memiliki dampak kurang baik. Lantas apa efek negatif dari adanya pemungutan suara ulang ini?

 

Konferensi Pers Ketua Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di ribuan TPS lantaran terjadi sejumlah masalah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu RI mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpeluang melakukan PSU. Hal itu lantaran antara lain disebabkan adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU