Dua Kafe di Kota Blitar Kedapatan Nekat Jual Puluhan Miras Tanpa Izin di Bulan Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 14:48 WIB

Dua Kafe di Kota Blitar Kedapatan Nekat Jual Puluhan Miras Tanpa Izin di Bulan Ramadhan

i

Satpol PP Kota Blitar razia miras di bulan suci Ramadhan. SP/ Istimewa

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satpol PP Kota Blitar baru saja menyita puluhan botol Miras tanpa izin di sejumlah kafe saat bulan suci ramadhan. Sebanyak 2 kafe di Kota Blitar nekat dan kedapatan menjual minuman keras di bulan Ramadhan kali ini. 

“Dari razia ini kami menemukan dua kafe yang melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang sah. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku dan tidak dapat dibiarkan karena dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga: DPC Peradi Sidoarjo Bagikan 300 Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim

Sebanyak puluhan botol miras tersebut berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar. Lantas, sang pemilik usaha juga diberikan sanksi sekaligus teguran, agar tidak menjual minuman keras kembali.

“Untuk tempat karaoke tutup semua tapi kami menemukan kafe di JL A Yani menjual arak kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar. Kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di JL Dr Wahidin,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Sementara itu, untuk razia tersebut memang sengaja digelar Satpol PP bersama Polres Blitar Kota dan TNI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1445 H/2024.

“Malam ini, kami bersama Polri dan TNI melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang di dalamnya ada penegakan. Kegiatan ini untuk mengamankan SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan,” kata Ronny.

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Blitar selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Upaya penertiban ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Penegakan aturan ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP Kota Blitar dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik. Langkah-langkah yang diambil, termasuk pengamanan dan penyitaan puluhan botol miras, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya. blt-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU