Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Sabtu, 16 Mar 2024 16:13 WIB

Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

i

Para pelaku dihadirkan saat rilis di hadapan awak media. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu 48 jam jajaran Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku curanmor, kali ini dua pelaku curanmor dibekuk sekaligus, setelah di lapori Septian Angga Pratama (30) warga Desa Maliran Kec Ponggok Kabupaten Blitar, karena kehilangan motornya jenis Honda Beat AG 4944 OAN saat di parkir di sisi utara persawahan desa Sumberingin Kec Sanankulon Kab Blitar.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada hari Senin (12 Februari 2024) sekitar pukul 10.00, motor tersebut dibawa orang tua Angga saat  menanam Jagung di ladang miliknya di Desa Sumberingin, ketika dijemput Angga, tak terlihat motornya, ketika ditanya kemana motornya, bapaknya menjawab tidak tahu, setelah di cari di sekeliling TKP nggk ketemu, akhirnya Angga lapor ke Polsèk Sanankulon.

Berbekal laporan korban ke Polsèk Sanankulon Senen siang pukul 11.00, di tindak lanjuti Polsèk Sanankulon koordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota untuk melakukan olah TKP dan minta keterangan beberapa warga di seputaran TKP.

"Dalam penyelidikan  akhirnya hari Rabu 14 Februari dini hari (pukul 00.40) Anggota Satreskrim dapat menangkap salah satu pelaku yaitu SP 46 warga Desa Pojok Kec. Garum Kab Blitar di rumahnya, dengan barang bukti motor Honda Beat AG 4944 OAN motor curiannya, tanpa membuang waktu Sat Reskrim menuju rumah AW 29 warga Desa Kotès Kec.Gandusari Kab. Blitar, setelah mendapat keterangan dari SP,  tanpa kesulitan petugas menangkap AW di rumahnya,” kata Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika pada Wartawan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Selanjutnya dalam pemeriksaan kedua pelaku tersebut diketahui bahwa AW dan SP saat melakukan aksinya dengan mengendarai Motor Jenis MX. AG 3724 TO dengan modus keliling di persawahan mencari sasaran.

"Saat beraksi SP yang melakukan pencurian dengan merusak kunci motor gunakan kunci T, sementara AW menunggu di kendaraan yang di kendarai, setelah berhasil kedua tersangka kabur, dan motor hasil curian belum sempat terjual sudah kami tangkap," jelas Kompol Gede di dampingi Kasat Reskrim AKP.Hendro Utaryo SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar yang di lanjut tunjukan barang bukti.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Ternyata Motor yang digunakan pencurian juga diduga motor curian karena saat di periksa, AW mengaku Yamaha MX AG 3724 TO dibeli sekitar bulan Januari lalu dari seseorang seharga Rp.2 juta, kini petugas menyelidiki Motor tersebut yang disertai STNK asli.

"Barang bukti kami sita berupa dua STNK bersama motornya, kunci T dan kunci motor berbentuk segitiga, untuk motor Yamaha AG 4944 TO kita lakukan penyelidikan milik siapa sesuai data di Samsat, sehingga jelas keberadaan dan milik siapa motor tersebut, untuk kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Pungkas Kompol Gede mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS.SH S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU