Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 14:21 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

i

Pavingisasi jalan usaha tani. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tanjung merealisasikan pavingisasi Jalan Usaha Tani, yang merupakan salah satu komponen penting penggunaan Dana Desa, diantaranya mewujudkan ketahanan pangan dan hewani.

Oleh karenanya, pihak Pemdes Karang Tanjung Kecamatan Candi Sidoarjo, melalui TPK, merealisasikan pavingisasi Jalan Usaha Tani, dengan DD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

Kepala Desa (Kades) Karang Tanjung Hendro Harjo Winoto  Senin ( 26 maret 2024 ) memaparkan, infrastruktur pertanian merupakan hal yang penting, mengingat sebagian besar penduduk desa adalah petani. 

“Dengan adanya pavingisasi jalan usaha tani, diharapkan mampu membawa dampak positif dari berbagai sisi maupun aspek,” terang dia, Senin (25/03/2024).

Sementara itu, diketahui, untuk ukuran pavingisasi ini sendiri memiliki volume 3 x 100 meter melalui Anggaran DD 2024 dengan mendasarkan kesepakatan program penggunaan DD 2024 melalui Musdes yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. 

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Lebih lanjut Hendro menegaskan, bahwa pembangunan pavingisasi Jalan Usaha Tani, juga diharapkan mampu memangkas biaya operasional petani saat tanam maupun panen, karena akses mobilitas bisa terjangkau hingga lahan persawahan. 

Dapat diinformasikan, mekanisme pencairan Dana Desa 2024 meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya serta DD yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes. 

Sedangkan komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, kemudian dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa. Man/Hik

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU