Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 20:37 WIB

Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

i

H Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Selang beberapa hari, Tim Hukum Ganjar-Mahfud membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.

Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Terakhir, pihak TPN juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tuturnya.

Gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD minta MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo- Gibran Rakabuming.

Capres nomor urut 02, dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Sedangkan Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyatakan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka

 

***

 

Perjalanan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 terus menuai sorotan.

Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai terbukti bersalah melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Dengan demikian, Gibran dalam perjalanannya menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto telah membuat dua ketua lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan melanggar kode etik.

Ini gegara menjelang akhir 2023, ada kejutan putusan dari Anwar Usman MK yang mengabulkan putusan soal batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

menyoroti Anwar Usman selaku ketua MK dan juga menjadi sosok yang membacakan amar putusan perkara 90/PUU-XXI/2023, tak pernah berhenti. Itu cerminan kekecewaan publik terhadap Ketua MK sebagai penyelenggara negara.

Makanya, Anwar Usman harus 'membayar mahal' terkait putusannya. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar dinyatakan melanggar kode etik MK pada (7/11/2023).

Akhirnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (05/02).

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih, Laskar Merah Putih Ucapkan Selamat Prabowo dan Gibran

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

Nah, apa sanksi etika yang dibuat Ketua MK saat itu? Gugatan yang bergulir oleh Tim Pemenangan Anies-Cak Imin serta Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, menurut akal sehat saya ekses kekecewaan elite politik atas pelanggaran etika Ketua KPU dan MK.

Maka itu akal sehat saya dibimbing untuk menelusuri etika dan pernak perniknya, agar penguasa negeri ini paham kedudukan etika dibandingkan ilmu hukum tata negara.

 

***

 

Menulis etika, saya langsung melirik Aristoteles. Ya, karena ia seorang filsuf Yunani yang menjadi guru dari Alexander Agung. Ia juga menjadi murid dari Plato ketika berada di Athena.

Saya tertari dengan definisi Aristoteles tentang etika. Baginya etika ada dua bagian berbeda, yaitu :

1. Terminius technicus. Ini etika sebagai ilmu pengetahuan tentang perbuatan manusia.

2. Ada Manner and cutom. Ini etika yang berkaita TVCn dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat pada diri manusia.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

Masuk akal etika termasuk bagian dari filsafat yang meliputi hidup baik, seseorang berbuat baik, dan menginginkan hal-hal yang baik dalam hidupnya.

Maklum, etika adalah cabang ilmu yang mempelajari nilai dan norma.

Jadi etika termasuk perilaku sopan, adab dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.

Wajar, etika memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika bermasyarakat, di lingkungan pekerjaan dan di lingkungan pendidikan.

Literasi yang saya baca, etika didefinisikan sebagai disiplin, nilai, integritas, dan kejujuran seseorang saat berada di tengah orang lain yang Kemudian akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Akal sehat saya membimbing, tindakan kita tidak hanya memengaruhi diri kita sendiri tetapi juga orang-orang di sekitar kita.

Nah, ini karena sumber acuan dari moral adalah norma dan adat istiadat. Sementara sumber dari etika adalah akal manusia.

Ini didukung oleh pendapat Scholten, seorang teolog Belanda, kelahiran 17 Agustus 1811. Scholten, menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. Artinya apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya.

Maka itu dalam filsafat hukum, kita dikenalkan tingkatan hukum. Jelasnya hukum apa saja, termasuk ilmu hukum tata negara berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang.

Jadi dalam konsepsi filsafat hukum, etika berada pada tataran norma dan asas. Dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Pak Jokowi, Gibran dan Pak Anwar Usman, nah jelaskan!

Akal sehat saya berbisik usilan atau gugatan terhadap Gibran, sebagai cawapres dan kelak wapres (bila setelah dilantik) akan berlanjut terus manakala rakyat Indonesia, terutama generasi mudanya yang masih mau menggunakan akal sehatnya, yaitu akal manusianya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU