Anies-Ganjar Disebut 'Cengeng' Gugat Hasil Pilpres, Timnas AMIN: Hotman Paris Akan Kami Buat Nangis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2024 10:45 WIB

Anies-Ganjar Disebut 'Cengeng' Gugat Hasil Pilpres, Timnas AMIN: Hotman Paris Akan Kami Buat Nangis

i

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (tengah) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/03/2024). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus permohonan atau gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih menuai tanda tanya dengan keputusan akhirnya pada hari ini Rabu (27/03/2024).

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea, anggota tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, menyebut Anies dan Ganjar ‘Cengeng’.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya,” pungkas Hotman, dikutip Rabu (27/03/2024).

Alasannya, karena dalam petitum keduanya meminta pemilihan digelar ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut dianggap Hotman sebagai permohonan yang aneh karena sebelumnya, baik pasangan Anies maupun Ganjar, sudah mengakui pencalonan Gibran.

“Dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. Dua kali 01 dan 03 [mengakui] keabsahan Gibran … 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran: waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran,” jelas Hotman di Mahkamah Konstitusi.

Pengakuan kedua, lanjut Hotman, adalah saat debat cawapres. “Berapa kali Gibran debat dengan Cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. ‘Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya ‘kok Gibran tidak memenuhi syarat?’,” ujar Hotman.

Timnas AMIN Tanggapi Pernyataan Hotman Paris

Sementara itu, Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Dia pun mengatakan akan membuat Hotman Paris menangis nanti.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, hal yang diajukan oleh pihaknya ke MK terkait perselisihan tentang hasil pemilu. Dianggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.

"Adalah perselisihan tentang hasil pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," ucapnya.

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Iwan mengatakan, perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Dia juga menyertakan wewenang MK menurut UU.

"Dan mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," pungkas dia.

Rangkaian Sidang, MK Siapkan 12 Kursi untuk Juru Bicara dan Kuasa Hukum

Sementara itu, saat ini Mahkamah Konstitusi juga telah menyediakan 12 kursi untuk juru bicara dan kuasa hukum untuk paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD di dalam ruang sidang. Rangkaian sidang bakal dimulai pada Rabu besok.

“Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

Namun, MK akan menyediakan 2 kursi khusus bila paslon yang menjadi pemohon turut hadir. “Kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” lanjut Fajar.

Selain untuk pihak pemohon, MK juga memberikan kursi untuk KPU, Bawaslu, dan juga pihak terkait. “KPU juga 12, Bawaslu juga 12,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan digelar, Rabu (26/03/2024). 

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Sidang perdana akan dimulai pukul 8.00 WIB dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian dilanjutkan pukul 13.00 WIB dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU