DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 18:39 WIB

DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

i

Perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II, Eko Budi Setyono, selaku Kabag Umum. SP/ AINI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar acara Media Gathering dan buka bersama dengan sejumlah media di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Acara yang berlangsung di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II ini dihadiri oleh 50 media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo, Forum Wartawan Sidoarjo (FORWAS), serta mitra pemberitaan lainnya.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Pada kesempatan itu, perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II, Eko Budi Setyono, selaku Kabag Umum itu menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada media atas dukungan yang telah diberikan.

Dukungan dari media ini sebagai sebagai salah satu kunci kesuksesan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023, yang merupakan pencapaian berurutan ketiga kalinya.

"Terima kasih atas dukungan positif selama ini dari media, sehingga program kerja dan kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II dapat tersampaikan kepada masyarakat," kata Eko, Kamis (28/03/2024).

Tidak hanya itu, Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2023.

"Semoga kedepan menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang pajak untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh pajak, serta mohon dukungannya di tahun 2024 kami dapat berhasil membangun ZI-WBBM," sambungnya.

Tentunya, dengan modal ini, Kanwil DJP Jawa Timur II bertekad untuk membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) pada tahun 2024.

Diketahui, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 sejumlah Rp5,6 triliun yakni sebesar 18 persen dari target yang diberikan sejumlah Rp31 triliun.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kami mengajak Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 agar tidak terkena sanksi denda administrasi perpajakan, dan Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat Jatuh Tempo," tukasnya.

Sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP (+/- 68%) dari jumlah Wajib Pajak wajib lapor 857.774 WP, capaian ini tumbuh sebesar 8,73% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP, semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100%.

Hingga tanggal 27 Maret 2024, tercatat 583.416 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2023, atau sekitar 68% dari total wajib pajak yang harus melaporkan.

Meskipun angka ini mengalami peningkatan sebesar 8,73% dibanding tahun sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dapat mencapai 100% pelaporan pada akhir masa pelaporan.

Kendati demikian, masih dalam kesempatan yang sama, Heru Susilo selaku Kabid P2Humas, menambahkan bahwa acara Media Gathering ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara media dan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Heru juga berharap kepada media dapat memberikan dukungan dalam menyampaikan pesan-pesan penting terkait pajak kepada masyarakat, seperti ajakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Untuk pelaporan SPT Tahun 2023 ini jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, sedangkan 30 April 2024 untuk Badan," papar Heru.

Lanjut Heru, untuk pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas dan Implementasi PSIAP ini dapat diketahui masyarakat. "Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024, dan NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024," imbuhnya.

Dengan kerjasama yang solid antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan media, diharapkan target penerimaan pajak tahun 2024 dapat tercapai dengan baik, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan negara. Ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU