Kuasa Hukum Prabowo Berpesan tidak Seharusnya Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 19:18 WIB

Kuasa Hukum Prabowo Berpesan tidak Seharusnya Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Para paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tidak seharusnya membawa dugaan kecurangan ke MK.

Demikian pendapat Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan,di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Otto berdalil waktu persidangan di MK terlalu sempit untuk membahas kembali hal itu.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucapnya.

Otto mengatakan sebenarnya sudah ada sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama proses pemilu. Ada lembaga seperti Bawaslu yang bisa mengadili dugaan kecurangan.

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucap Otto. erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU