Kuasa Hukum Prabowo, Tolak Anggapan Kliennya Menang karena Gencarnya Bansos

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 19:58 WIB

Kuasa Hukum Prabowo, Tolak Anggapan Kliennya Menang karena Gencarnya Bansos

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kuasa Hukum kubu 02 Prabowo Gibran membantah melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Juga menolak pendapat Prabowo Gibran menang karena adanya bansos yang gencar.

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Otto menganggap apa yang disampaikan dalam permohonan kubu 03 penuh narasi dan asumsi yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu.

Dia menyebut narasi-narasi yang dikembangkan seolah olah Prabowo Gibran menang karena adanya bansos yang gencar diberikan jelang pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas," ujar Otto Hasibuan, dalam sidang PHPU agenda mendengar tanggapan pihak terlapor, pihak terkait dan Bawaslu di Gedung MK, Kamis (28/3).

"Karena rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Terima Putusan MK, Anies-Muhaimin Kompak: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

Menurutnya, pilihan yang dijatuhkan banyak warga kepada Prabowo-Gibran berdasarkan hati nuraninya.

"Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," tutur Otto. erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU