Saksi Ahli Bisa Temukan Kecurangan, dari Kebenaran Ilmiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2024 21:19 WIB

Saksi Ahli Bisa Temukan Kecurangan, dari Kebenaran Ilmiah

i

H Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, hari Senin (1/4), total ada tujuh ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin. Antara lain:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya; 2. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri; 3. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Ridwan; 4. Ekonom dari Universitas Indonesia, Vid Adrison; 5. Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi; 6. Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Prof Djohermansyah Djohan ; 7. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

Baca Juga: Pilgub 2024, Khofifah Tanpa "Lawan Tanding" Sebanding

Nama nama saksi ahli ini akademisi yang punya integritas alias tak pernah cacat di publik.

Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Djohermansyah Djohan, misalnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menganggap kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didapat dengan cara 'fraud' atau curang.

Ini contoh sebuah pernyataan seorang ahli menggunakan etika akademik tentang diagnose kecurangan.

 

***

 

Orang hukum tau keterangan ahli adalah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Mengingat keterangan ahli berasal dari seseorang yang memiliki keahlian khusus terhadap suatu hal yang sedang disengketakan atau diperkarakan guna membuat terang suatu peristiwa hukum.

Artinya, kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Jadi keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak.

Maklum, saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam etika kedokteran.

Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, hanya dikenal istilah “ahli” untuk menjelaskan subjek yang dapat memberikan keterangan di persidangan selain “saksi”.

Keterangan ahli menjadi alat bukti yang sah di pengadilan diatur dalam pasal 183, pasal 184 dan pasal 186 KUHAP.

Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim dilarang menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terjadi tindak pidana dan benar terdakwa yang bersalah melakukannya (negatief-wettelijk bewijsstelsel). Sedangkan alat buktinya terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP).

Saya diajari oleh dosen hukum pidana bahwa keterangan ahli memiliki sifat yang berbeda dari alat bukti lainnya. Tidak seperti keterangan saksi, bukti surat atau keterangan terdakwa yang isinya pasti berkaitan dengan fakta pidana.

Keterangan ahli akan selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli. Jadi, keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan fakta kasus, namun diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta tersebut, menguji apakah fakta tersebut koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori atau konsep. Nah jelas kedudukan ahli yang diajukan pemohon paslon 01, AMIN tentang kecurangan. Ini nelum ahli yang diajukan paslon 03, Ganjar-Mahfud.

 

***

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

 

Akal sehat saya merumuskan dalam sengketa pilpres ini anggap ada satu dari delapan hakim MK abaikan satu keterangan ahli, tujuh hakim MK bisa jadi memakai keterangan ahli sebagai rujukan keputusan dikaitkan dengan alat bukti saksi, surat dan petunjuk.

Sebagai jurnalis, saya ambil misal keterangan Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Djohermansyah Djohan. Ia menyebut ada "fraud".

Nah, pengertian fraud menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, manipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain .

Demikian halnya dasar hukum dan pasal untuk menjerat pelaku fraud. Nah, dengan memahami dasar hukumnya tersebut, KPU atau Bawaslu mempunyai dasar untuk melakukan investigasi terhadap terduga pelaku fraud.

Apakah KPU atau Bawaslu, sanggup? Ketua Majelis hakim MK bisa membuat penetapan bahkan keputusan.

 

***

 

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Arthur Best dalam Evidence dan Ian Dennis dalam The Law Evidence, serta Tristam Hodgkinson dan James Mark dalam Expert Evidence berpendapat bahwa paling tidak ada lima hal terkait keterangan ahli.

Utamanya, menyangkut kualifikasi seorang ahli yang dapat memberikan keterangan dan berfungsi sebagai alat bukti keterangan ahli. Kualifikasi ahli adalah seorang ilmuwan, teknisi, atau orang yang memiliki pengetahuan khusus mengenai topik yang membutuhkan kesaksian ahli. Keahlian tersebut dapat diperoleh baik dari pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, maupun pendidikannya. Keahlian seseorang melekat pada individu dan bukan pada lembaga atau institusi tempat ia bekerja

Selain, berhubungan dengan topik kesaksian ahli. Ini karena seorang ahli dihadirkan di persidangan untuk meyakinkan hakim perihal topik yang membutuhkan keahlian itu. Topik kesaksian ahli dapat beraneka ragam, termasuk substansi hukum yang mendasari suatu perkara atau sengketa sehingga untuk menjelaskannya dibutuhkan kesaksian ahli.

Literasi bacaan saya, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik (real/physical evidence).

Dalam praktik pengadilan yang saya liput sering kali seorang ahli sebelum memberikan keterangan dimintai surat tugas dari institusi tempat ia bekerja. Hal ini merupakan pemahaman yang aneh mengenai kualifikasi seorang ahli karena keterangan ahli yang diberikannya bukanlah atas nama lembaga atau institusi, melaikan melekat pada pribadinya.

Ini karena, seorang ahli dihadirkan di persidangan untuk meyakinkan hakim perihal topik yang membutuhkan keahlian itu.

Selama saya meliput terlihat corak kesaksian, Ahli boleh menyatakan pendapat dan kesimpulan dari topik yang dijelaskan dengan pembatasan.

Bahkan dalam praktik beracara di Pengadilan, biasanya ahli dipersyaratkan memberikan kesaksian berbentuk jawaban atas pertanyaan yang bersifat hipotesis.

Obyektivitas keterangan ahli. Nah, dalam dimensi ini prinsip yang harus dipegang oleh setiap ahli yang memberikan kesaksian dalam rangka mengungkap suatu kebenaran adalah obyektivitas, netral dan tidak memihak. Dan obyektivitas hanya didasarkan pada kebenaran ilmiah dan etika akademik ahli. Dari kriteria ahli semacam ini, akal sehat saya berbisik narasi ada kecurangan terstruktur, sistemik dan masif, tergambar selama persidangan. Apalagi nanti ada 4 menteri yang terkait bansos dipanggil. Juga tiga menteri yang menyebut bansos dari presiden Jokowi. Mari kita ikuti episode sidang selanjutnya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU