ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 18:24 WIB

ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

i

Pemprov Jatim tidak sepenuhnya mengizinkan ASN di lingkungannya untuk WFH selama dua hari ini, 16 - 17 April 2024. SP/JATI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak sepenuhnya mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua hari, yakni 16 - 17 April 2024. Meski telah terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan, SE tersebut dibuat untuk mengantisipasi kepadatan arus balik. Sehingga memberi kesempatan bagi ASN yang mengalami keterlambatan ke daerah tempat bekerja.

Baca Juga: Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT Dinsos Jatim Gelar Nobar Timnas: Difabel dan Eks ODGJ Siap Layani

"Kalau yang ke Jakarta, ke Bandung, atau ke luar (provinsi) atau yang memang sedang melakukan cuti, ya kami persilakan melakukan WFH, seperti itu," ujarnya, Selasa (16/4).

Yuyun juga memastikan BKD Jatim tidak akan menerapkan atau memberikan sanksi bagi ASN yang wilayah mudiknya jauh. Sehingga mereka bisa masuk di tanggal setelah 17 April 2024, yakni 18 April mendatang.

Baca Juga: Kepala Bakesbangpol Jatim Dilantik Jadi Pj Wali Kota Madiun

"Kami tidak menerapkan sanksi, karena kami menghormati Surat Edaran Menpan, tapi tetap kami imbau mereka masuk seperti biasanya, kalau memang tidak sedang dalam perjalanan mudik di luar Jawa, atau misalnya di Jakarta atau dimana," terangnya.

Akan tetapi bagi ASN yang mudik hanya di sekitar wilayah kerja atau di dalam Jatim saja, Yuyun--panggilan karib Kepala BKD Jatim- mengimbau agar masuk kerja seperti biasa. Artinya dianjurkan kerja dari kantor alias Work From Office (WFO).

Baca Juga: Cak Hasan Terima Penghargaan sebagai Change Leader dari PWI Jatim

Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik harus WFO 100 persen.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU