Kompromi dengan Pemudik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 20:45 WIB

Kompromi dengan Pemudik

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah akhirnya menyetujui work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH ini akan berlangsung selama 2 hari yakni pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu hari ini (17/4/2024).

Kebijakan itu diambil untuk memberikan kesempatan pemudik kembali ke Jakarta dengan tenang.

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Campur tangan regulator mengurus transportasi pemudik semacam ini menguntungkan warga yang pulang ke Jakarta. Tapi merugikan perusahaan. Mengingat yang ditoleransi "bolos" dua hari, tidak hanya ASN. Makanya,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberi catatan pada keputusan pemerintah tentang kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Shinta mengingatkan bahwa WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat. “Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.

 

***

 

Inilah dilema hajatan tahunan di Indonesia. Orang mudik saat Idul Fitri adalah hak.

Maklum, pada tahun 2021 lalu mudik dilarang. Sejatinya, di dalam tradisi mudik terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para “pelanggan” mudik. Hak-hak pemudik di antaranya menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi hingga hak-hak seseorang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akal sehat saya berkata, mudik harus diakui sebagai ekses dari urbanisasi. Ya permindahan orang "desa" ke kota untuk mengais rezeki realita sosial.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab lahirnya tradisi mudik. Ada kerinduan setelah dapat rezeki bertemu keluarga dan sanak famili di "desa". Ini direalisasikan bertepatan pada momentum Lebaran.

Bisakah larangan mudik? Bisa yaitu saat Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu.

Saat itu keluar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Kebijakan Pemerintah itu membuat sebagian warga merasa sedih dan kecewa, tak bisa mudik. Padahal kulturnya, mudik itu tradisi. Di dalamnya ada hak.

Hak-hak masyarakat saat mudik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Apabila dikaitkan UU itu, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik, pembatasan mudik atau pulkam (pulang kampung). Ini tertuang dalam UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi HAM, baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999, dapat dibatasi, namun bentuk dalam UU atau sekelas Perpu , bukan peraturan di bawahnya seperti peraturan menteri perhubungan atau semacam surat edaran.

Artinya, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam mengatur transportasi umum. Disamping berkewajiban memperhatikan keselamatan masyarakat dari musibah alam dan kecelakaan lalu lintas. Pada sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan.

Keputusan mencegah menumpuknya kemacetan di jalan raya dan tol dengan membolehkan pemudik molor pulang ke Jakarta adalah kompromi dengan pembatasan seperti tahun 2024 ini. Dibolehkan maksimal 'bolos' dua hari. Ada persyaratan tambahan yaitu wajib layani publik melalui WFH.

Oh pemudik, makin tahun, pasca covid 19, mendapat layanan ekstra dari pembuat regulator. Congratulations. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU