Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 15:32 WIB

Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

i

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM. SP/ Al Qomarrudin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kami, dan Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi,SH, Kamis (18/04/2024).

Dalam pelaksanaan, lanjut kata Sigit, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan Suasana yang tenang.

"Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi komplain dr pemohon ujian Simulator," katanya.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Terkai Pos Pantau praktek SIM C yang Awak media mencoba konfirmasi bangun baru tersebut, Sigit mengatakan, tujuan kami agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.

"Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek," cetusnya.

Masih kata Sigit, kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media facebook

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo," tegas Sigit.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Alq

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU