Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Apr 2024 15:05 WIB

Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

i

Ilustrasi. Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Surabaya. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini kasus pencabulan dan pelecehan seksual kian marak. Bahkan, seorang anggota polisi di Surabaya K (53) tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak duduk di bangku SD kelas 6 sampai SMP selama 4 tahun berturut-turut.

Diketahui, pelaku K (53) adalah anggota aktif Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Akibat insiden tersebut, saat ini korban mengalami trauma berat kerap tidak mau pulang ke rumahnya. Bahkan, korban yang kini sudah duduk dibangku SMP kerap menghabiskan waktu nongkrong bersama teman-temannya sambil menenggak miras.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

“Iya trauma. Kalau masalah tidak mau sekolah si engga. Tapi dia terus menerus minum miras dan jarang di rumah,” jelas NH (55) nenek korban, Minggu (21/04/2024).

Sayangnya, saat trauma berat yang dilampiaskan dengan minum-minuman keras itu terciduk sang ibu kandung korban pada bulan Maret 2024 kemarin. Sontak, sang ibu pun marah besar dan diseret ke rumahnya di Krembangan. 

Korban yang sudah tidak betah dimarahi, korban lantas meluapkan emosi dan menceritakan apa yang dialami sejak duduk di bangku SD. Korban mengakui bahwa ia jarang pulang karena takut dengan ayah tirinya K (53) yang juga anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

“Oleh ibunya lantas diajak ke rumah saya di Pabean Cantikan. Disitu cucu saya bercerita bahwa sejak kelas 6 SD hampir setiap hari dicabuli hingga penetrasi alat kelamin,” imbuh NH.

Modus Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya

Pelaku K (53) kerap melakukan pencabulan di waktu malam hari. Saat ibunya sedang terlelap tidur. Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar hingga di kamar mandi. 

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Latas, untuk membungkam korban agar tidak bercerita, anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya itu melakukan intimidasi kepada korban serta memberikan rayuan untuk membelikan barang kesukaan gadis kelas 3 SMP itu.

“Sekarang anaknya seperti linglung. Perlu pendampingan psikologi. Sekarang korban tinggal di rumah saya agar tidak trauma kalau kembali ke rumahnya di Krembangan itu,” tutur NH.

Sementara itu kerabat NH yang juga masih keluarga dengan korban meminta agar polisi bisa memproses pelaku K (53) dengan seadil-adilnya. Ia juga meminta kepada Propam Polrestabes Surabaya melakukan pemecatan kepada K (53) dari instansi kepolisian.

“Biar tahu rasanya dia dipenjara. Biarin. Kita orang gak punya jangan dilecehkan. Saya gak Terima. Aku minta tolong usut dia sampai selesai,” kata SA dengan wajah memerah.

Baca Juga: Mecapan Beauty, Platform Booking MUA & Stylist Perluas Jangkauan Hingga Kota Surabaya

Sebagai informasi, Kkorban mengatakan, pencabulan tersebut diterimanya sejak empat tahun lalu, saat dirinya duduk di bangku kelas 5 SD. Ayah tirinya sendiri merupakan anggota Polsek Sawahan. 

“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024,” kata korban di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (21/04/2024).

Kini, pelaku oknum tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak Polres Pelabuhan dengan nomor LP : STPL/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

"Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat (dari kepolisian)," ungkap N. sb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU