Hakim MK Berpikir Sempit atau Serap Rasa Keadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Apr 2024 20:28 WIB

Hakim MK Berpikir Sempit atau Serap Rasa Keadilan

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait sengketa Pilpres2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Makna  PHPU, secara kontekstual sekitar perselisihan hasil pemilu? Apa ini hanya bisa dibaca secara sempit "perselisihan hasil pemilu"?.

Baca Juga: Gerakan Buruh, Jaringan dan Aspirasi Politiknya

Beda bila cara pandang 8 Hakim MK memeriksa sengketa Pilpres 2024.

Dua istilah ini menurut akal sehat saya menentukan kualitas putusan hari ini.

Sekiranya 8 Hakim MK sudut pandannya memeriksa sengketa Pilpres 2024, bisa saya tebak akan menghasilkan keadilan substansial. Bila mereka tidak mau "memeras otak" dengan membuka literatur, akal sehat saya menebak putusannya normatif, hanya mengukur selisih suara paslon 01 dan 03 dengan capaian suara paslon 02.

Artinya bila 8 Hakim MK tidak mau repot repot menggali rasa keadilan di masyarakat, putusan hari ini bisa saya tebak menolak permohonan paslon 01 dan 03.

Maka itu, akal sehat saya tidak tertarik narasi delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Selasa (16/4/2024) .

Pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono, yang menuturkan RPH merupakan agenda tertutup dan bersifat rahasia, bisa kita lihat argumentasi hukum yang dibacakan Senin hari ini.

 

***

 

Sebagai jurnalis yang tak partisan saya menanti sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Apakah ini menjadi momentum bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi.?

Apakah para hakim konstitusi tidak terbebani dengan narasi-narasi yang berkembang di luar, terutama bisikan rezim melalui tangan tangan tak terlihat atau invisible hand.

Sebagai lulusan hukum Unair saya akan mencatat pertimbangan hakim MK kali ini, masih berpikir sempit atau menyerap rasa keadilan di masyarakat.

Berpikir sempit 'MK hanya jadi kalkulator perbedaan hasil suara pemilu.  Atau menyerap rasa keadilan di masyarakat adalah MK mesti bahas cawe-cawemye Jokowi yang cenderung melakukan intervensi politik ke semua stakeholders terkait pemilu.

 

***

 

Dalam catatan jurnalistik saya baru dalam sengketa pilpres 2024 ini muncul amicus curiae.

Praktis amicus curiae, jadi trending topic. Ini gegara pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Putri presiden pertama ini berkeinginan menjadi amicus curiae untuk perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Literasi yang saya pelajari posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi. Orang seperti Mega tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.

Kedudukan amicus curiae hanya berguna sebagai bahan hakim MK untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara.

Logika saya, Hakim MK dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak  Mega, Habib Rizieq, Din Syamsudin dkk.

Maklum tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi.

Keterangan yang diberikan Mega, misalnya berupa pendapat hukum, keterangan Habib dan Din  berupa penjelasan secara ilmiah.

Contoh putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer. Faktanya ia ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Majelis hakim menvonis Eliezer, pidana yang ringan.  Ini karena Majelis hakim betul-betul memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Termasuk hadirnya sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Eliezer.

Dengan contoh ini dalam peradilan di Indonesia, amicus curiae telah diterima karena memiliki fungsi tersendiri.

Nah, pilplres 2024 masalah proses demokrasi yang sedang diperdebatkan di publik. Akal sehat saya berkata munculnya isu kecurangan yang TSM ada dan memiliki dampak yang luas terhadap hak masyarakat.

Ada hak masyarakat? Dalam bahasa pencari keadilan, isu kecurangan yang TSM ada nilai nilai yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Emil Dardak, Si Genius, Bisa Menteri, Bisa Tetap Wagub

Disana ada rasa keadilan masyarakat. Juga ada  suasana kebatinan masyarakat.

Referensi yang saya pelajari, esensi rasa keadilan masyarakat adalah ditegakkannya keadilan (justice enforcement) bagi publik meski tidak 100%.  Artinya apa yang benar dan sesuai (dengan kenyataan), bisa dikelompokan kebenaran yang ada. Terutama dalam kaitannya dengan masyarakat pemilih yang  tersingkirkan. Ada  hak asasi manusia.

Contoh pengamalan sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sila ini, semua orang termasuk pemilih paslon 01 dan 03, harus diperlakukan secara adil sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka. Ini yang menurut akal sehat saya KPU dan Bawaslu tidak menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab mereka. Ini setelah saya baca petitum paslon 01 dan 03.

Tak keliru, Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyebut dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 "lebih parah" ketimbang pemilu sebelumnya.

Pantauan DEEP Indonesia di tujuh provinsi menemukan logistik surat suara banyak yang tercoblos, tertukar dan hilang. Kemudian ada pula laporan kotak suara tidak tersegel, tempat pemungutan suara terlambat dimulai hingga TPS yang tak aksesibel terhadap disabilitas.

Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengatakan jika ada dugaan kecurangan maka proses itu akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anehnya, anggota Bawaslu, Loly Suhenty, menyebut pihaknya belum bisa memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos.

Omongan Komisioner KPU Idham Kholik dan anggota Bawaslu, Loly Suhenty, semacam itu bak debat kusir. Ada perdebatan yang  sia-sia, dan tidak memiliki kesimpulan.

Mari kita dengar putusan Hakim MK, hari ini.

Semoga 8 Hakim MK menjaga prinsip  keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi pemohon, termohon dan pihak terkait sengketa Pilpres 2024, sehingga menjadi yurisprudensi, bukan cemoohan akademisi hukum dan rakyat Indonesia seutuhnya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU