Home / Hukum dan Kriminal : Home Industri Sabu di Pasuruan Digerebek

Warga Tahunya Tempat Kecantikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 19:54 WIB

Warga Tahunya Tempat Kecantikan

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Home industri sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibongkar satuan Satresnarkoba Polres Malang. Tiga Tersangka ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial IW (29) perempuan kelahiran Jombang, NK (40) kelahiran Jombang, dan MS (37) kelahiran Pasuruan. Ketiga tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Rilis pengungkapan langsung dilakukan di tempat pembuatan Sabu di Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang. Rumah tersebut dijadikan industri barang haram itu sudah dipasangi garis polisi. Kemudian warga sekitar terpantau juga ikut berbondong-bondong memadati lokasi tersebut. Sebab, warga mengaku, tidak mengetahui jikalau rumah yang ia sewa dijadikan sebagai home industri sabu.

“Selama ini saya tidak tahu, kan itu biasanya di dalam nyuci,” kata M Khomsi pemilik rumah.

Selama ini juga tidak pernah ada tamu yang datang. Kemudian juga ia mengaku kalau rumah itu hanya dijadikan tempat kosmetik atau tempat kecantikan. Sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan apapun.

“Dan mereka tidak pernah bergaul dengan warga. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” lanjut Khomsi.

Sebagai informasi, terbongkarnya home industri sabu itu bermula tanggal 17 April 2024 lalu, yang mana, Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap MZL yang diduga melakukan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang pada operasi pekat 2024.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

“Setelah dilakukan penangkapan, terungkap home industri sabu di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ternyata rumah yang dijadikan produksi barang haram itu ada di wilayah kecamatan lain yakni Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana terdapat beberapa barang bukti (BB) yang meliputi 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol dan beberapa bahan lainnya yang akan ia racik menjadi sabu.

Dari hasil pengakuan, ketiga tersangka sudah memproduksi lima kali. Dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

“2 kali di bulan Desember 2023, 1 kali di bulan Januari 2024, dan 2 kali di bulan Februari 2024. Dan yang bulan Februari baru diedarkan,” ucapnya.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

“Atas perbuatan tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta. Dengan rincian, NK dan MS mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta perbulan, sedangkan tersangka IW mendapatan keuntungan sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentan narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. Ml-02/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU