Terungkap di Sidang, SYL Biayai Perawatan Skincare Anak dan Cucu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 21:51 WIB

Terungkap di Sidang, SYL Biayai Perawatan Skincare Anak dan Cucu

i

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/4/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sering menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

"Apa ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024), kepada saksi mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita.

Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.

"Di dalam negeri," jawab Gempur.

Baca Juga: Pengadilan Ungkap Sekretaris MA Nonaktif, Urus Perkara

 

Hampir Rp 50 Juta

"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

Baca Juga: Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

"Sama, Pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Biaya ini dengan cara memotong anggaran eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo . Anggaran eselon I Kementan dipotong demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak SYL.

 SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU