Imigrasi Galakkan Bridging Visa, Jembatani WNA Perbarui Izin Tinggal di Indonesia 

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2024 18:07 WIB

Imigrasi Galakkan Bridging Visa, Jembatani WNA Perbarui Izin Tinggal di Indonesia 

i

Ilustrasi terkait kebijakan Bridging Visa yang mempermudah WNA mengurus ijin tinggal di Indonesia.

SURABAYAPAGI, Surabaya -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut mampu sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelayanan bagi WNA di Indonesia.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

"Dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," kata Silmy, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Selasa, (23/4/2024).

Lanjut Silmy, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui pelayanan secara online melalui website yang dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia terlebih dahulu.

"Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya: 3.245 TKI Mudik Lebaran ke Indonesia Lewat Bandara Juanda

Diketahui, Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah tercatat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

"Untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia," ungkap Silmy.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga: Berkah Singapura, Hapus Visa Bagi Turis China

Silmy juga mengaku bahwa warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan bisa  melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.Dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

"Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU