Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 17:34 WIB

Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bekerjasama dengan kantor ATR/BPN Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan fasilitasi untuk kelancaran PTSL tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Tambah Jam Kunjungan Pasien, RSUD Bangil Tambah Inovatif

Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko menuturkan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pasuruan memfasilitasinya dengan memberikan tugas kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan PTSL di kelurahan yang mendapat jatah program PTSL.

Pokmas yang menjadi Panitia Pelaksanaan Kegiatan PTSL ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Lurah di setiap kelurahan penerima program PTSL. Kemudian dapat mengajukan Surat Permohonan Bantuan materai, patok tanah, dan honor panitia pelaksana PTSL. Besar dan jenis bantuan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dan dokumen yang diikutkan dalam kegiatan PTSL di tahun itu.

"Honor diberikan sebanyak 11 hari kerja sesuai harga satuan Pekerja Harian Lepas. Honor diberikan sebagai stimulan dan penghargaan kepada anggota POKMAS yang telah menyediakan waktu dan tenaganya dalam kegiatan persiapan PTSL. Bantuan juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki DPUPR Kota Pasuruan di tahun tersebut," urai Gustap di kantornya Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Rabu (24/04/24).

Baca Juga: Hindari Pemotor di Jalan Pantura Rejoso, Pikap Muat Kabel Nyasar ke Lintasan KA

Di Kota Pasuruan, lanjut Gustap, sejak tahun 2017 hingga 2023 sudah lebih dari 19 kelurahan yang mendapat program PTSL. Pada tahun 2023 kelurahan yang mendapat program PTSL adalah Kelurahan Bakalan, Bugul Kidul, Krampyangan, Tapaan, Kepel, Purutrejo, Wirogunan, dan Blandongan.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

"Pemerintah Kota dalam rangka mendukung kegiatan BPN Kota Pasuruan ini juga mengajak kepada masyarakat yang memiliki tanah di Kota Pasuruan dan belum bersertifikat agar segera mendaftar program PTSL kepada pihak kelurahan setempat. Mengingat sertipikat tanah amat penting sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah yang sah, serta juga bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya konflik/sengketa tanah," terang Gustap Purwoko.

Diketahui, program PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU