Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 21:20 WIB

Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini, ada warga Solo, Benchmark manuver keluarga Gibran, maju cawapres diawali ajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Apa itu Benchmark?

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Arti benchmark adalah pembandingan. Sementara definisi dari benchmarking sendiri tentang perbandingan dalam dunia bisnis . Termasuk kinerja produk suatu bisnis dengan kompetitornya. Dalam bidang manajemen, benchmarking upaya mengukur kebijakan yang diambil perusahaan.

Dengan menerapkan benchmarking yang tepat, maka bisnis tersebut bisa menentukan bagian-bagian mana yang perlu perbaikan atau peningkatan.

Harapannya dengan benchmarking bisa ditemukan cara paling ideal dalam mencapai kinerja yang semakin optimal.

Maklum, benchmarking bertujuan untuk memperbaiki berbagai aspek mulai dari performa usaha, kualitas produk, produktivitas, pelayanan dan aspek lain sebagainya.

Nah, wong Solo ini bisa intip manuver keluarga Gibran, maju cawapres diawali ajukan Judicial review ke MK. Baik narasi hukumnya maupun teknik lobi, hingga Gibran, bisa diloloskan maju cawapres, meski usianya belum memenuhi syarat di UU Pemilu, harus berusia 40 tahun.

 

***

 

Peniru Gibran, juga seorang pria asal Solo, Jawa Tengah. Ia se kota dengan anak sulung presiden Jokowi.

Taufik Idharudin, ca (bocah) atau wong Solo, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia surat izin mengemudi (SIM).

Dia menilai, pengendara di bawah 17 tahun, harusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman.

Pria bernama Taufik Idharudin mendaftarkan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taufik, berkaca dari peristiwa bocah SD berusia 11 dan 10 tahun yang naik motor dari Sampang, Madura, sampai Semarang, Jawa Tengah, tanpa alami kecelakaan lalu lintas.

Alasannya Taufik terbilang cukup aneh.

Taufik, kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang, karena dihentikan Polisi.

Taufik menganggap anak di bawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya seperti dikutip Antara.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono.

Tri menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Dia berharap semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar diberikan SIM.

Syaratnya paling tidak mereka sudah menempuh minimal 149 km.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

 

***

 

Soal syarat ajukan SIM juga diatur dalam peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Diatur, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.

Baca Juga: Misteri Cak Imin, Tantang Khofifah

Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh SIM harus sudah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, administrasi, dan lulus ujian.

pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100.000. SIM C juga terdiri dari tiga jenis, yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I untuk kapasitas di antara 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

Persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan SIM secara umum terdiri atas:

A. Usia, pelatihan, kesehatan, dan lulus ujian

B. Usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian .

Ternyata dalam sejarah kemunculan SIM pertama kali di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Saat itu belum ada SIM C.

SIM pertamakali muncul tahun 1912 dan hanya ada SIM A.

Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.

SIM yang dikenal saat ini dahulu memakai nama Rebuwes atau Rijbewijs.

Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya, Surat Izin Mengemudi.

SIM pertama di Indonesia atau Rijbewijs bentuknya seperti surat dan ditempel foto pemilik SIM.

Seperti SIM jadul yang diunggah pemilik akun Twitter @HoldenKlasik

Pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Baca Juga: Gerakan Buruh, Jaringan dan Aspirasi Politiknya

***

 

Pada tahun 1903, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM.

Kemudian, beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat mengikuti langkah ini.

Sementara di Indonesia, penggunaan SIM, baru dimulai pada masa penjajahan Belanda.

SIM pertama di Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912 dan hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura.

Baru pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembagian SIM di Indonesia awalnya hanya terdiri dari satu jenis, yaitu SIM A yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Namun, seiring berkembangnya teknologi dan jenis kendaraan bermotor yang semakin beragam, pembagian SIM pun diubah dan diperluas.

Pembagian jenis SIM ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu dengan aman dan bertanggung jawab.

Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan soal syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah mewajibkan sertifikat mengemudi alias nyetir.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Pasal 9 beleid yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 itu diatur persyaratan .

Dijelaskan, batasan usia 17 tahun untuk memiliki SIM C tidak semata-mata hanya aturan administratif belaka. Usia tersebut dipilih karena di bawah usia ini, seseorang mungkin belum sepenuhnya matang dalam menghadapi keadaan di jalan raya.

Gambarannya, jika izin berkendara diberikan pada usia yang lebih muda, kira-kira sama dengan usia Gibran, belum 40 tahun sudah bisa calonkan diri cawapres. Apakah Gibran sepenuhnya matang dalam menghadapi keadaan di jalan raya di Indonesia?. Walahualam. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU